DKI Batasi Operasional Angkutan Umum Saat Libur Lebaran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Mei 2021
DKI Batasi Operasional Angkutan Umum Saat Libur Lebaran

Penertiban angkuran umum. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi operasional seluruh jenis transportasi baik berjenis darat (mobil), kereta api hingga perairan di masa libur lebaran atau Idul Fitri 1442 Hijriah.

Aturan ini, tertuang dalam surat keputusan untuk pengendalian transportasi dengan Nomor 190 Tahun 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada sektor transportasi.

Baca Juga:

Pangdam Jaya Kerahkan Anak Buahnya Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 Setelah Lebaran

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memaparkan, pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum dan pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum.

Pengaturan operasional ojek daring (online) dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki serta perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.

"Untuk pembatasan kapasitas angkut transportasi dibatasi dengan jumlah 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi," kata Syafrin.

KRL
KRL. (Foto: PTKAI)

Untuk pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum pada masing-masing moda, terdiri atas:
a. Transjakarta : 05.00 - 21.30
b. Angkutan Umum Reguler : 05.00 - 21.30
c. Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 - 21.30
d. Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30 - 21.30
e. Angkutan Perairan : 05.00 - 18.00
f. AMARI dan Angkutan Tenaga Kesehatan Transjakarta : 21.30 - 23.00
g. KRL Jabodetabek : Sesuai pola operasional KRL

Untuk pengaturan operasional ojek daring dan ojek pangkalan:
a. Ojek daring dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan
b. Pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang
c. Pengemudi ojek daring dan ojek pangkaian saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter;
d. Perusahaan aplikasi ojek daring wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar. (Asp)

Baca Juga:

Satgas COVID-19 Tegaskan Aparat Punya Hak Pulangkan Pemudik ke Rumah

#Angkutan Umum #Protokol Kesehatan #Libur Lebaran #Lebaran #Idul Fitri #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
Penurunan kemacetan ini terjadi pada jam sibuk, yakni pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
Indonesia
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama
Mengajak semua pihak untuk terlibat dalam mencegah bencana banjir, terutama di tengah ancaman krisis iklim saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama
Indonesia
Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka
Peristiwa itu terjadi dekat dengan Stasiun Cakung.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka
Indonesia
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR
Hal ini penting karena bisa jadi APAR itu merupakan garda terdepan untuk melawan kebakaran sebelum api menyebar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR
Indonesia
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
Dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta mengurangi biaya transportasi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
Indonesia
Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo
Pihak yang mengatur ketentuan penggunaan strobo pejabat ialan pemerintah pusat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo
Indonesia
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru
Mendorong Pemprov DKI mengintensifkan gerakan pangan murah serta operasi pasar di berbagai wilayah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru
Indonesia
Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1
Tarif spesial hanya Rp 1 ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1
Indonesia
Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta
Tren peningkatan angka keterangkutan (ridership) masih terlihat konsisten di lima stasiun.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta
Indonesia
Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI
Pramono menyebut istrinya merupakan seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki akun media sosial dan tidak pernah mencampuri urusan pekerjaannya sebagai gubernur.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI
Bagikan