Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DKI Batasi Operasional Angkutan Umum Saat Libur Lebaran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Mei 2021
DKI Batasi Operasional Angkutan Umum Saat Libur Lebaran

Penertiban angkuran umum. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi operasional seluruh jenis transportasi baik berjenis darat (mobil), kereta api hingga perairan di masa libur lebaran atau Idul Fitri 1442 Hijriah.

Aturan ini, tertuang dalam surat keputusan untuk pengendalian transportasi dengan Nomor 190 Tahun 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada sektor transportasi.

Baca Juga:

Pangdam Jaya Kerahkan Anak Buahnya Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 Setelah Lebaran

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memaparkan, pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum dan pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum.

Pengaturan operasional ojek daring (online) dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki serta perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.

"Untuk pembatasan kapasitas angkut transportasi dibatasi dengan jumlah 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi," kata Syafrin.

KRL
KRL. (Foto: PTKAI)

Untuk pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum pada masing-masing moda, terdiri atas:
a. Transjakarta : 05.00 - 21.30
b. Angkutan Umum Reguler : 05.00 - 21.30
c. Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 - 21.30
d. Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30 - 21.30
e. Angkutan Perairan : 05.00 - 18.00
f. AMARI dan Angkutan Tenaga Kesehatan Transjakarta : 21.30 - 23.00
g. KRL Jabodetabek : Sesuai pola operasional KRL

Untuk pengaturan operasional ojek daring dan ojek pangkalan:
a. Ojek daring dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan
b. Pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang
c. Pengemudi ojek daring dan ojek pangkaian saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter;
d. Perusahaan aplikasi ojek daring wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar. (Asp)

Baca Juga:

Satgas COVID-19 Tegaskan Aparat Punya Hak Pulangkan Pemudik ke Rumah

#Angkutan Umum #Protokol Kesehatan #Libur Lebaran #Lebaran #Idul Fitri #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Siap Lakukan Hujan Buatan Hadapi Kemarau Panjang
Saat ini wilayah Jakarta sudah tidak hujan selama hampir tiga pekan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Pemprov DKI Siap Lakukan Hujan Buatan Hadapi Kemarau Panjang
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Career Fest di GOR Ciracas Hari ini, Buka 2.000 Lowongan Pekerjaan
Sebanyak 37 perusahaan ambil bagian dalam bursa lowongan kerja yang berlangsung hingga Rabu (29/7) ini.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Pemprov DKI Gelar Career Fest di GOR Ciracas Hari ini, Buka 2.000 Lowongan Pekerjaan
Indonesia
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2026 yang senilai Rp 351,5 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu Seskab Teddy, Bahas Penguatan Pengembangan MRT hingga LRT
Momen tersebut menjadi istimewa mengingat Pramono Anung pernah mengemban amanah sebagai Sekretaris Kabinet Republik Indonesia pada periode 2015-2024.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Gubernur Pramono Bertemu Seskab Teddy, Bahas Penguatan Pengembangan MRT hingga LRT
Indonesia
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Konflik horizontal yang tidak segera ditangani berpotensi memicu aksi balas dendam, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak rasa aman warga, hingga menimbulkan kerugian ekonomi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Indonesia
Bentrokan di Matraman, Gubernur Pramono Dukung Proses Hukum hingga Tuntas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera berkoordinasi dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Bentrokan di Matraman, Gubernur Pramono Dukung Proses Hukum hingga Tuntas
Indonesia
Legislator PSI Minta Polda Metro Buka Identitas Pemilik Alphard yang Terlibat Cekcok Satpam Bundaran HI
Ada dugaan pemakaian pelat nomor palsu oleh kendaraan Alphard yang berada di tengah-tengah insiden ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Legislator PSI Minta Polda Metro Buka Identitas Pemilik Alphard yang Terlibat Cekcok Satpam Bundaran HI
Indonesia
Satpam HI yang Sempat Cekcok dengan Mobil Alphard sudah kembali Bekerja
Sang satpam memastikan hari ini ia telah kembali bekerja di area tempat kerjanya di kawasan Bundaran HI.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Satpam HI yang Sempat Cekcok dengan Mobil Alphard sudah kembali Bekerja
Indonesia
Transformasi TPST Bantargebang, Pemprov DKI Pakai Skema Creative Financing
Skema ini melengkapi pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lainnya untuk mempercepat penerapan controlled landfill menuju zero open dumping.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Transformasi TPST Bantargebang, Pemprov DKI Pakai Skema Creative Financing
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Satpam Penjaga Penyeberangan di HI tak Dipecat, Sopir Alphard Harus Disanksi
Hasil rekaman kamera pengawas milik Pemprov DKI di lokasi menunjukkan satpam tersebut justru menjalankan tugas dengan baik.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Gubernur Pramono Minta Satpam Penjaga Penyeberangan di HI tak Dipecat, Sopir Alphard Harus Disanksi
Bagikan