DKI Batasi Operasional Angkutan Umum Saat Libur Lebaran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Mei 2021
DKI Batasi Operasional Angkutan Umum Saat Libur Lebaran

Penertiban angkuran umum. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi operasional seluruh jenis transportasi baik berjenis darat (mobil), kereta api hingga perairan di masa libur lebaran atau Idul Fitri 1442 Hijriah.

Aturan ini, tertuang dalam surat keputusan untuk pengendalian transportasi dengan Nomor 190 Tahun 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada sektor transportasi.

Baca Juga:

Pangdam Jaya Kerahkan Anak Buahnya Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 Setelah Lebaran

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memaparkan, pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum dan pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum.

Pengaturan operasional ojek daring (online) dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki serta perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.

"Untuk pembatasan kapasitas angkut transportasi dibatasi dengan jumlah 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi," kata Syafrin.

KRL
KRL. (Foto: PTKAI)

Untuk pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum pada masing-masing moda, terdiri atas:
a. Transjakarta : 05.00 - 21.30
b. Angkutan Umum Reguler : 05.00 - 21.30
c. Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 - 21.30
d. Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30 - 21.30
e. Angkutan Perairan : 05.00 - 18.00
f. AMARI dan Angkutan Tenaga Kesehatan Transjakarta : 21.30 - 23.00
g. KRL Jabodetabek : Sesuai pola operasional KRL

Untuk pengaturan operasional ojek daring dan ojek pangkalan:
a. Ojek daring dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan
b. Pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang
c. Pengemudi ojek daring dan ojek pangkaian saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter;
d. Perusahaan aplikasi ojek daring wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar. (Asp)

Baca Juga:

Satgas COVID-19 Tegaskan Aparat Punya Hak Pulangkan Pemudik ke Rumah

#Angkutan Umum #Protokol Kesehatan #Libur Lebaran #Lebaran #Idul Fitri #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Perluas Lagi Transjabodetabek, Rute Cawang-Cikarang bakal Beroperasi Februari
Pihak Transjakarta tengah mempersiapkan peluncuran rute tersebut bersamaan dengan rute Blok M - Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
Pemprov DKI Perluas Lagi Transjabodetabek, Rute Cawang-Cikarang bakal Beroperasi Februari
Indonesia
18-20 Februari Siswa Belajar di Luar Sekolah, Libur Lebaran 23-27 Maret
Pemerintah menetapkan pembelajaran Ramadhan 2026 dengan fokus pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta kegiatan sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
18-20 Februari Siswa Belajar di Luar Sekolah, Libur Lebaran 23-27 Maret
Indonesia
Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Pemeriksaan di 98 UPT untuk memastikan kapal yang beroperasi memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keselamatan pelayaran
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
 Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Indonesia
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan
Tradisi Ziarah Kubro akan berlangsung selama tiga hari dengan mengunjungi sejumlah lokasi bersejarah di Palembang Darussalam
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan
Indonesia
Sekda DKI Minta Dinas KPKP Uji Kelayakan Daging Ikan Sapu-sapu
kajian kesehatan perlu dilakukan guna Memastikan ikan sapu-sapu layak dikonsumsi dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Sekda DKI Minta Dinas KPKP Uji Kelayakan Daging Ikan Sapu-sapu
Indonesia
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Tiket kereta api untuk keberangkatan H-3 Lebaran atau 18 Maret 2026 telah resmi dibuka dan dapat dipesan mulai hari ini.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Berita
Solusi Air Bersih untuk Warga Jakarta, PAM JAYA–TP PKK Salurkan Toren Gratis
PAM JAYA bersama TP PKK DKI Jakarta menyalurkan bantuan toren air berkapasitas 300 liter bagi warga bertekanan air rendah sebagai solusi pemenuhan air bersih.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 31 Januari 2026
Solusi Air Bersih untuk Warga Jakarta, PAM JAYA–TP PKK Salurkan Toren Gratis
Indonesia
Gubernur Pramono Sebut RDF Rorotan Bisa Kurangi Masalah Sampah di Jakarta, Tanggapi Tuntutan Penutupan dari Warga
Proses persiapan untuk mengoperasikan atau commissioning telah dilakukan berulang kali di RDF Rorotan.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gubernur Pramono Sebut RDF Rorotan Bisa Kurangi Masalah Sampah di Jakarta, Tanggapi Tuntutan Penutupan dari Warga
Indonesia
Wagub Rano Karno Beberkan Sejumlah Program Strategis Jakarta Top Global
Pemerintah DKI antara lain memperluas rute TransJakarta hingga kawasan Jabodetabek serta penyediaan transportasi publik gratis bagi 15 golongan masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Wagub Rano Karno Beberkan Sejumlah Program Strategis Jakarta Top Global
Indonesia
Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Waduk Aseni Kalideres Rampung Tahun Ini
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memastikan pembangunan waduk rampung pada Maret 2026 sehingga menambah ruang terbuka biru di Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Waduk Aseni Kalideres Rampung Tahun Ini
Bagikan