Ingat, Telat Beri THR Denda 5 Persen
Pekerja perempuan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Masyarakat atau pekerja di Bandung yang tidak punya serikat pekerja atau buruh, bisa mengadukan masalah Tunjangan Hari Raya ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini dibentuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung dan siap memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pembayaran THR tahun 2021.
Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja/buruh, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu H-7 lebaran.
Baca Juga:
Dewan Pengupahan Wajibkan Pengusaha Taati Pembayaran THR
"Disnaker sudah membuka posko pengaduan THR di Jalan Martanegara nomor 4. Posko THR ini berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Untuk di Kota, kami bekerja sama dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat," kata Arief Syaifudin di Bandung, Selasa (27/4).
{embayaran THR didasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja. Karyawan atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan, yakni pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Sedangkan pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).
Disnaker akan menyebarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung kepada para pengusaha khsusnya terkait pembayaran THR. Ia pun menyampaikan jika ada keterlambatan pembayaran akan ada denda sebesar 5 persen.
"Untuk masalah pembayaran kami belum menerima informasi kendala di perusahaan. Saya berharap jangan sampai terjadi sanksi. Artinya kebersamaan perusahaan dengan pekerja itu betul-betul diwujudkan. Sehingga tidak perlu lagi melihat lagi sanksi administrasi atau sanksi denda," ujarnya.
Ketua DPC SBSI 1992 Kota Bandung, Hermawan mengatakan, soal pembayaran THR, terlalu banyak regulasi yang muncul tetapi penegakkan hukumnya lemah.
"Kalau kita lihat kondisi buruh pekerja, terutama yang tergabung di SBSI, berbicara THR tahun lalu itu masih ada beberapa perusahaan yang memang masih ada penunggakan," ungkapnya.
Ia menginginkan, tidak ada pencicilan THR oleh perusahaan. Seharusnya THR dibayar penuh 7 hari sebelum hari H.
"Tentu kita mengedepankan komunikasi, mediasi dan sebagainya. Kita kedepankan itu untuk terus berkomunikasi dengan perusahaan. Kita mengupayakan terus, tentunya dengan bantuan Disnaker juga," katanya. (Iman Ha/ Bandung)
Baca Juga:
Kepala Daerah Diminta Awasi Perusahaan di Wilayahnya Soal Pembayaran THR
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M