Diminta Bayar Tes PCR Lebihi Harga Ketentuan Pemerintah, Warga Diminta Lapor Polisi


Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
MerahPutih.com - Warga diminta melapor jika menemukan pihak yang menyediakan tes polymerase chain reaction (PCR) di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Mohon, partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/8).
Mantan Kapolda Sumut ini berharap penyedia jasa PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut agar tak perlu ada penindakan hukum.
Baca Juga:
Kimia Farma Pastikan Tarif Test Swab PCR Turun Jadi Rp 495 Ribu
"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," ucap Agus.
Menurut Agus, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia.
Polri mengerahkan jajaran dari Bareskrim di tingkat Mabes Polri hingga reserse di wilayah untuk mengawasi hal tersebut.

Polri juga memiliki satuan tugas penegakan hukum dalam operasi kepolisian dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi.
"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," ujar Agus.
Pemerintah melalui Kemenkes menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening COVID-19 melalui metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali.
Baca Juga:
Biaya Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Turun Pasca-permintaan Jokowi
Lalu, Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.
Hasil tes PCR keluar dalam waktu 1x24 jam.
Mengingat, sejauh ini heberapa laboratorium di daerah baru mengelurakan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari pasca-pengambilan sampel. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Daerah Diminta Awasi Pemberlakuan Harga Tes PCR yang Sudah Turun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
