Dibebaskan, Eggi Sudjana Janji Tak Akan Melarikan Diri
Tersangka kasus makar Eggi Sudjana saat dijenguk Fadli Zon (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.Com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa polisi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana hari ini, Senin (24/6).
"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin (24/6).
Argo membeberkan beberapa pertimbangan sampai penyidik akhirnya mengabulkan juga penangguhan ini.
Yang pertama, kata Argo, lantaran Eggi kooperatif. Kedua, lantaran Politikus Partai Amanat Nasional itu diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti.
Dan yang terakhir karena Eggi diyakini tidak akan melarikan diri.
"Jadi, setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik semua koopertaif. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," katanya.
Sebelum bisa pulang ke kediamannya, Eggi sendiri sempat dibawa ke ruang penyidik guna menandatangani dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut. Dia dibawa sekitar pukul 19.15 WIB.
Eggi Sudjana masih menggunakan baju tahanan saat dibawa ke ruang penyidik.
Wajahnya sumringah karena tahu penangguhannya dikabulkan.
Namun, dia tak banyak bicara saat itu. Dia hanya menjawab kondisinya sehat dan bersyukur karena penangguhan akhirnya dikabulkan.
"Alhamdulillah, sehat-sehat," kata Eggi.
BACA JUGA: BPN Akan Terima Apapun Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi
Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Suap PLTU Riau-1, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selata
Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi