Densus 88 Diyakini Punya Bukti Kuat Tangkap Munarman

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 April 2021
Densus 88 Diyakini Punya Bukti Kuat Tangkap Munarman

Munarman. ANTARA/Fianda Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penangkapan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Munarman oleh Densus 88 Antiteror mendapatkan tanggapan dari Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.

Edi yakin Densus 88 Antiteror Polri memiliki bukti yang cukup kuat dalam menangkap mantan ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Baca Juga

Tiba di Polda Metro, Munarman Diborgol dan Mata Ditutup Kain Hitam

"Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapa pun jika terbukti melanggar hukum," ucap Edi di Jakarta, Selasa (27/4).

Menurut Edi, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7 kali 24 jam.

"Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," kata Edi

Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta menuturkan penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa. Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1 kali 24 jam.

Sedangkan dalam kasus terorisme seperti diatur Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Eks pentolan FPI, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror, Selasa (27/4). Foto: Istimewa

Pasal 28 ayat 2 UU tersebut mengatur, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.

"Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari. Inilah keleluasaan yang diberikan UU kepada kepolisian, itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain," katanya.

Wayan mengatakan, dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Syarat penangkapan adalah harus ada bukti permulaan cukup.

"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," tutur Wayan.

Menurut Wayan, suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti. Namun, kata dia, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," ucap Wayan.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta publik menghormati penegakan hukum di Kepolisian.

"Mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak-hak saudara Munarman selama menjalani pemeriksaan harus tetap diberikan," katanya. (*)

Baca Juga

Ditangkap Densus, Munarman Bakal Ajukan Praperadilan Didukung Puluhan Advokat

#Munarman #Densus 88 #Lemkapi #Masinton Pasaribu
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Indonesia
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
Indonesia
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga pelaku terorisme berinisial Y di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Indonesia
Email Misterius Ancam Ledakkan Pesawat Haji, Densus 88 Koordinasi dengan Otoritas Arab Saudi
Saat ini pihak Saudi sendiri juga sedang melakukan pengembangan atas ancaman itu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Email Misterius Ancam Ledakkan Pesawat Haji, Densus 88 Koordinasi dengan Otoritas Arab Saudi
Indonesia
Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror
Pria bernama Muammar (18) yang ditangkap saat membeli air galon isi ulang, diduga aktif menyebarkan propaganda dan ajakan aksi teror melalui media sosial.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror
Indonesia
Kantor Polres Kampung Halaman SBY Diancam Mau Diledakan, Densus 88 Masih Terus Siaga
Polisi masih belum mau memastikan kedua pria yang mengancam akan meledakan Polres Pacitan anggota jaringan teroris.
Wisnu Cipto - Sabtu, 26 April 2025
Kantor Polres Kampung Halaman SBY Diancam Mau Diledakan, Densus 88 Masih Terus Siaga
Indonesia
Dilantik Jadi Bupati Tapteng, Masinton Ungkap Kesannya Salaman dengan Gibran
Masinton Pasaribu resmi dilantik jadi Bupati Tapanuli Tengah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Februari 2025
Dilantik Jadi Bupati Tapteng, Masinton Ungkap Kesannya Salaman dengan Gibran
Indonesia
Polisi Ungkap Rencana Terselubung 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jateng
Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah (Jateng), Senin (4/11/).
Soffi Amira - Selasa, 05 November 2024
Polisi Ungkap Rencana Terselubung 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jateng
Indonesia
Densus 88 Sita 12 Benda Berbahaya di Rumah Kos Terduga Teroris Sukoharjo
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
Densus 88 Sita 12 Benda Berbahaya di Rumah Kos Terduga Teroris Sukoharjo
Indonesia
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jateng, Tersebar di 3 Kota
Penangkapan terduga teroris tersebut dilakukan di Karanganyar, Demak, dan Kudus.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jateng, Tersebar di 3 Kota
Bagikan