Dengan Nada Tinggi ke Richard, Ferdy Sambo: Istri Saya Jangan Kau Libatkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 Desember 2022
Dengan Nada Tinggi ke Richard, Ferdy Sambo: Istri Saya Jangan Kau Libatkan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) mendengarkan kesaksian dari terdakwa Richard Eliezer, Selasa (13/12/2022). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ferdy Sambo bereaksi atas kesaksian mantan anak buahnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu soal kronologi kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia memperingatkan Richard agar tidak menyeret istrinya, Putri Candrawathi.

Sambo menekankan cukup dirinya dan Eliezer saja yang semestinya bertanggung jawab.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Perintahkan Richard Eliezer Hilangkan Jejak Sidik Jari Sambo

Hal itu diungkapkan Sambo saat menanggapi kesaksian Eliezer dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Richard juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Hanya saja, dalam persidangan kali ini dia duduk sebagai saksi.

Awalnya, Sambo mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatan Bharada Richard yang menembak Brigadir J.

Padahal, Sambo mengklaim dirinya saat itu hanya memerintahkan Bharada Richard menghajar Brigadir J, bukan menembak.

"Kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat (Ma'ruf), Ricky (Rizal), dan istri saya (Putri Candrawathi) jangan kau libatkan," ujar Sambo dengan nada tinggi.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Janjikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Dihentikan

Mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan siap bertanggung jawab atas kesalahannya.

Hanya saja, dia menekankan tidak bakal bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

Seperti diketahui, PN Jaksel kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma'ruf, Bharada Richard, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Ia disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J.

Bharada Richard lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir hingga terjatuh dan bersimbah darah.

Lalu, Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas. (Knu)

Baca Juga:

Detik-Detik Ferdy Sambo Susun Cerita Tembak-Menembak

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Seperti diketahui, Kwitang menjadi salah satu titik demonstrasi yang berung rusuh pada akhir agustus 2025. Di kabarkan beberapa orang sempat hilang dalam demo tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Indonesia
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Ketika korban melintas di depan rumah, calon istri pelaku melakukan provokasi dengan bilang, “Itu musuhmu lewat.”
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Indonesia
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Kepolisian memastikan ASN Imigrasi itu menjadi korban pembunuhan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Indonesia
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Hasil penyidikan kepolisian ternyata pelaku Heryanto telah lama memendam ketertarikan seksual terhadap korban Dina Oktaviani.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Indonesia
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Indonesia
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Indonesia
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Indonesia
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Polisi menduga korban sempat mencoba kabur dari mess Delta Spa dengan menghindari CCTV.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 Oktober 2025
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Indonesia
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Pelaku ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban di tempat kerjanya minimarket Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Indonesia
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Para pelaku membutuhkan otorisasi pihak bank agar dana bisa dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Bagikan