Cegah COVID-19 Varian Omicron, Pemerintah Tutup Pintu Bagi Warga Negara Afrika
Sejumlah calon penumpang mengantre di lokasi tes cepat (rapid test) COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta. ANTARA/HO-Angkasa Pura II/am.
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) menutup pintu bagi warga negara (WN) dari sejumlah negara Afrika untuk masuk ke Indonesia. Pembatasan ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana pada Sabtu (27/11).
Baca Juga
Dua Negara Eropa Laporkan Dugaan Kasus COVID-19 Varian Omicron
"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," demikian bunyi surat edaran yang dikutip, Minggu (28/11).
Kemudian, penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.
Ketentuan-ketentuan itu sebagaimana dimaksud pada angka satu dan dua dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Terbitnya SE tersebut dimaksudkan untuk pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529.
Baca Juga
Kemudian, diterbitkan surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya "imported case" varian baru COVID-19 B.1.1.529.
Surat edaran tersebut berlaku pada Senin (29/11) dan akan kembali dievaluasi lebih lanjut setelahnya.
Terakhir, ruang lingkup surat edaran ini adalah optimalisasi fungsi keimigrasian dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529 di wilayah Indonesia. (Knu)
Baca Juga
Ancaman Omicron, Peneliti Desak Pemerintah Perketat Pintu Masuk dari Luar Negeri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M