Catatan Hitam Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 07 Februari 2023
Catatan Hitam Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online

Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Citra korps Bhayangkara kembali tercoreng. Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda HS ditangkap usai membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) di Cimanggis, Depok.

Bripda HS ternyata memiliki sederet catatan hitam.

Kabag Batuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS pernah melakukan penipuan ke sesama anggota Polri.

Baca Juga:

Densus 88 Temukan Dua Bom saat Geledah Rumah Simpatisan ISIS di Yogyakarta

Selain itu, dia juga pernah melakukan penipuan terhadap masyarakat.

"Dia terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," kata Aswin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/2).

Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror mendukung penyidikan kasus terhadap anggotanya itu.

Dia menyebut, HS ditangkap Densus 88 lalu diserahkan ke Polda Metro Jaya.

"Sejak awal di mana setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Aswin menegaskan, pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan personel.

Aswin menyerahkan informasi terkait hal ini ke Polda Metro Jaya.

"Pada prinsipnya pimpinan Densus 88 AT tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88. Informasi lengkapnya terkait kasus tersebut silakan ke penyidik Polda Metro Jaya," imbuh Aswin.

Identitas HS ini terkuak setelah tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok.

HS tertangkap setelah polisi menemukan kartu tanda anggota (KTA) milik HS yang tertinggal di dalam mobil korban.

"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku, di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:

Densus 88 Sita 2 Bom Rakitan dari Rumah Terduga Teroris di Yogyakarta

Kuasa hukum korban Jundri R Berutu menyebut, kliennya diduga sempat mengantarkan pelaku yang merupakan anggota Densus 88 dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Menurut dia, korban Sony mau mengantar lantaran pelaku mengaku tak punya uang.

Menurut Jundri, kebaikan hati Sony justru dimanfaatkan sebagai modus pembunuhan.

Dia menerima kabar bahwa pelaku telah menguntit Sony beberapa hari sebelum akhirnya melancarkan aksinya.

"Informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai," tutur dia.

Jundri menganggap perkara ini adalah suatu pembunuhan berencana. Sebab, tutur dia, pelaku telah menyiapkan alat untuk membunuh.

Pihak keluarga sudah mengantongi sejumlah alat bukti, seperti tiga rekaman CCTV yang diperoleh dari rumah warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, keluarga juga mendapatkan cerita dari warga setempat yang mengaku melihat kejadian tersebut.

Jundri menyatakan, ada saksi yang melihat bahwa Sony sempat melawan serangan dari Bripda HS. Buktinya terdengar bunyi klakson terus-menerus dan mobil terlihat bergoyang.

"Mereka mengira ini hanya orang mabuk, sehingga mereka tidak berani keluar," kata dia.

Kepada Jundri, penyidik menginformasikan, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya seseorang, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya seseorang.

Akan tetapi, menurut Jundri, pelaku yang adalah anggota Densus 88 itu seharusnya disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 tentang pembunuhan yang didahului suatu perbuatan pidana. (Knu)

Baca Juga:

Densus 88 Temukan Bahan Peledak saat Geledah Rumah Terduga Teroris di Sleman

#Densus 88 #Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Mereka mengaku ingin mengurus ATM, tapi tak membawa KTP dan memiliki rekening.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Pomdam Jaya menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Indonesia
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
"Luka lebam bagian mata sebelah kiri, bagian mulut korban mengeluarkan darah dan dagu luka lebam dan tangan sebelah kiri luka lebam."
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
Berita Foto
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI berjalan usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Bagikan