BTN Salurkan Rp 433,78 Miliar Bansos di Juni-Juli 2021
Pemberian bansos. (Foto: Kemensos)
MerahPutih.com - Bank milik negara, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak awal Juli hingga 15 Juli 2021 telah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial sebesar Rp 433,78 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas bansos sembako Rp 351,647 miliar untuk 586.078 keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) atau bansos tunai Rp 82,128 miliar untuk 130.351 KPM.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Mulai Salurkan Bansos PPKM Darurat
Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan khusus sembako, penyaluran terakhir dilakukan tiga tahap sekaligus yaitu Juli-September 2021 untuk mempercepat penyaluran pada masa PPKM.
"Selama PPKM darurat ini, kami berusaha membantu pemerintah dalam meringankan beban penderitaan rakyat dengan mendorong penyaluran bansos agar cepat sampai kepada masyarakat, baik itu program sembako ataupun PKH untuk masyarakat," ujarnya.
Haru menyampaikan, sejak program bansos diluncurkan pemerintah, BTN telah aktif menjadi mitra Kemensos dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Jika dihitung sejak awal 2021 hingga 15 Juli 2021, perseroan telah menyalurkan program sembako mencapai Rp 1,05 triliun. Sedangkan, untuk PKH, dana bantuan yang sudah disalurkan Rp 531,19 miliar.
Adapun wilayah penyaluran bansos BTN ada di 10 kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, Kota Denpasar, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyuwangi.
"Sesuai dengan tahapan penyaluran bansos, data dari Kemensos kami lakukan cleansing, jika tidak valid maka data dikembalikan ke Kemensos, begitu juga jika KPM tidak mencairkan dana bantuannya, maka semua dana kami kembalikan ke kas negara," kata Haru.
Ia menambahkan, proses pencairan dana PKH maupun program sembako tersebut, selalu termonitor dengan baik dan relatif cepat diserap masyarakat.
Secara Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dengan perubahannya 228/PMK.05/2016, bank dapat menyalurkan bantuan dalam 30 hari, namun secara realitanya bank menyalurkan dana ke rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari.
"Ketika dana tersebut tidak dicairkan oleh KPM, maka sesuai dengan PMK tersebut dan petunjuk teknis dari Kementerian Sosial, bank penyalur wajib mengembalikan ke kas negara maksimal tujuh hari setelah mendapatkan instruksi dari Kemensos untuk pengembalian dana," ujar Haru. (Asp)
Baca Juga:
Warga Bisa Cek Bansos di corona.jakarta.go.id
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Cara Cek Bansos BLT Kesra 2025: Ini Cara Pastinya Cek Status Penerima
Program Bantuan Pangan Dihentikan, Setengah dari Negara Bagian AS Gugat Pemerintahan Donald Trump
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
Penyaluran Bantuan Rp 900 Ribu Melalui PT Pos Masih Terkendala, Kemensos Janji Percepat Validasi
Kemensos Klaim 1 Tahun Prabowo, 77 Ribu Keluarga Tidak Lagi Dapat Bantuan PKH, Target 300 Ribu di 2026
Hari Ini BLT Rp 900 Ribu ke 35 Juta Penerima Cair, Begini Cara Ambilnya
Mulai 20 Oktober 2025, Pemerintah Kucurkan BLT Tambahan ke 35 Juta Orang
Menkeu Purbaya Klaim Penyaluran Dana Rp 200 Triliun Berdampak pada Kenaikan Konsumsi Listrik Nasional
Pekerja Bakal Dapat Bantuan Beras 10 Kilogram dan 2 Liter Minyak Goreng
200.684 Orang Jakarta Dapat Bansos Rp 300 Ribu Pemenuhan Kebutuhan Dasar