BPTJ Pastikan Angkutan Jabodetabek tak ada yang Setop Beroperasi Selama PSBB

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 April 2020
BPTJ Pastikan Angkutan Jabodetabek tak ada yang Setop Beroperasi Selama PSBB

Kondisi di dalam bus TransJakarta. Foto: Twitter

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan bahwa angkutan penumpang di beberapa wilayah yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih ada, namun bersifat terbatas baik dalam jumlah penumpang maupun jam operasional.

Dalam rapat teleconference bersama dinas perhubungan tingkat provinsi, kota dan kabupaten di Jabodetabek yang digelar, Senin (13/4), semuanya telah menyepakati bahwa aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah harus sinkron antara satu dengan yang lain.

Baca Juga

Pertamina Kasih Cashback 50 Persen BBM Buat Ojol, Tapi Ada Syaratnya!

Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan, Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi yang memiliki keterhubungan mobilitas antarwilayah satu sama lain. Untuk itu, diperlukan keselarasan kebijakan pembatasan transportasi di antara wilayah Jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan di lapangan

Namun, aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek berbeda-beda.

Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional atau jumlah penumpang.

"Kesepakatan jam operasional mulai pukul 06.00-18.00 WIB,” ungkap Polana dalam siaran pers, Selasa (14/4).

Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat selama masa berlakunya PSBB, tidak boleh mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek.

Transjka
Kondisi di dalam bus TransJakarta. Foto: Twitter

Polana meminta agar semua pihak perlu memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 sebenarnya semangatnya sama dengan aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan COVID-19 khususnya di sektor transportasi.

Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang berbeda-beda. Adapun, ketentuan Pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan. Selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jabodetabek, Polana meminta masyarakat sebisa mungkin mematuhi imbauan tinggal di rumah.

“Jadi, jika terpaksa harus keluar rumah, masyarakat dapat memanfaatkan angkutan umum massal," jelas Polana.

Selain itu, Polana juga mengajak masyarakat untuk berjalan kaki dan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor selagi memungkinkan.

“Untuk jarak yang terjangkau, jalan kaki sangat bermanfaat untuk kesehatan apalagi saat ini polusi udara di Jabodetabek menurun,” kata ia.

Khusus untuk Jabodetabek, ia mengimbau masyarakat lebih bijak dalam bertransportasi dan tidak berpolemik tentang boleh tidak sepeda motor mengangkut penumpang, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan.

Baca Juga

Teken Permenhub Nomor 18, Pakar: Luhut Membajak Kewenangan Menkes

Ia ingin mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bertransportasi dan tidak berpolemik tentang boleh tidak sepeda motor mengangkut penumpang, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan.

"Kalau kita ingin sehat, tentunya dengan sendirinya kita sebisa mungkin menghindari bertransportasi yang berisiko penularan COVID-19,” tutup Polana. (Knu)

#Transportasi Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Perintah Langsung Prabowo, Tarif Transportasi Umum Diskon Gede-gedean saat Libur Sekolah, Kapan Saja?
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan, "aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan".
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Perintah Langsung Prabowo, Tarif Transportasi Umum Diskon Gede-gedean saat Libur Sekolah, Kapan Saja?
Indonesia
15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum Jakarta Bakal Ditambah, Siapa yang Masuk?
Program gratis naik transportasi umum di Jakarta ini sebelumnya sudah mencakup kelompok seperti lansia, pelajar, ASN, TNI, Polri, hingga jurnalis.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum Jakarta Bakal Ditambah, Siapa yang Masuk?
Indonesia
Keuntungan Harga BBM Pertamax Naik di Mata Pramono, Transportasi Umum Jadi Incaran Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai kenaikan harga Pertamax mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Keuntungan Harga BBM Pertamax Naik di Mata Pramono, Transportasi Umum Jadi Incaran Warga
Indonesia
Gratis Naik Transportasi Umum 27-28 Juni, Hadiah Meriahkan HUT Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan itu sebagai bagian dari rangkaian perayaan hari jadi kota yang jatuh pada 22 Juni.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Gratis Naik Transportasi Umum 27-28 Juni, Hadiah Meriahkan HUT Jakarta
Indonesia
Pengembangan Fase 2A Berlanjut, MRT Jakarta Teken Kontrak AFC Senilai Rp 341,5 Miliar
PT MRT Jakarta menandatangani kontrak sistem pengumpulan tarif otomatis (AFC) Fase 2A Lin Utara-Selatan senilai Rp 341,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Pengembangan Fase 2A Berlanjut, MRT Jakarta Teken Kontrak AFC Senilai Rp 341,5 Miliar
Indonesia
HUT ke-499 Jakarta, Gubernur Pramono Pertimbangkan Ancol dan Ragunan Gratis untuk Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempertimbangkan menggratiskan Ancol, Ragunan, museum, dan perpustakaan saat HUT ke-499 Jakarta. Transportasi umum gratis juga sedang disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
HUT ke-499 Jakarta, Gubernur Pramono Pertimbangkan Ancol dan Ragunan Gratis untuk Warga
Indonesia
Komisi V DPR Petakan 2 Masalah Utama di Balik Tragedi Tabrakan KA Bekasi
DPR RI menyoroti dua masalah utama tragedi tabrakan KA Bekasi Timur: perlintasan sebidang dan sistem persinyalan.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Komisi V DPR Petakan 2 Masalah Utama di Balik Tragedi Tabrakan KA Bekasi
Indonesia
Alami Gangguan Mesin, Kapal Tabrak Pemukiman Warga Dekat Pelabuhan Banda Neira
KM Sabuk Nusantara 106 alami gangguan mesin dan menabrak permukiman warga di Banda Neira. Tidak ada korban jiwa, kerugian material Rp60 juta.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Alami Gangguan Mesin, Kapal Tabrak Pemukiman Warga Dekat Pelabuhan Banda Neira
Indonesia
Hari Transportasi Nasional 24 April 2026: Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp 1
Pemprov DKI berlakukan tarif Rp1 untuk MRT, LRT, dan Transjakarta pada 24 April 2026. Berlaku seharian, cek detail dan syaratnya di sini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Hari Transportasi Nasional 24 April 2026: Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp 1
Indonesia
BBM Nonsubsidi Naik, DPR Desak Perbaikan Transportasi Umum untuk Tekan Beban Masyarakat
DPR mendesak perbaikan transportasi umum usai kenaikan BBM nonsubsidi. Fasilitas dinilai belum layak dan membebani masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
BBM Nonsubsidi Naik, DPR Desak Perbaikan Transportasi Umum untuk Tekan Beban Masyarakat
Bagikan