Bos Pertamina Mangkir dari Pemeriksaan Dewas KPK
Nicke Widyawati mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (17/7)./AntaraFoto
MerahPutih.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Kamis (21/4).
Nicke meminta Dewas untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Dia sedianya diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga
Dewas KPK Minta Klarifikasi Bos Pertamina soal Fasilitas Nonton MotoGP Lili Pintauli
"Rencananya begitu, tetapi saya dapat laporan yang bersangkutan minta ditunda dan dijadwal ulang," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).
Meski begitu, Dewas KPK tetap melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan dari PT Pertamina. Dia dimintai keterangan seputar dugaan pemberian fasilitas untuk Lili.
"Tadi dari Pertamina ada yang sudah datang, sudah selesai," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Hanya saja Albertina tidak memerinci identitas perwakilan Pertamina itu. Keterangan dari pihak Pertamina akan menjadi tambahan alat bukti baru.
Baca Juga
Diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Laporan itu terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan BUMN. Fasilitas itu berupa akomodasi penginapan hingga tiket menonton MotoGP 18-20 Maret 2022.
Dewas KPK tengah memproses laporan tersebut. Tindak lanjut yang dilakukan berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan surat panggilan klarifikasi terhadap pihak terkait yang beredar, Dewas KPK turut meminta data pembelian mau pun sumber pembayaran pemesanan tiket MotoGP yang diduga diperuntukkan bagi Lili.
Dalam surat yang sama, Dewas KPK juga meminta data terkait pemesanan penginapan di Amber Beach Resort pada 16-22 Maret 2022.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran etik. Sebelumnya, Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari total gaji pokok sebesar Rp 4,6 juta atau sekitar Rp 1,8 juta selama satu tahun kepada Lili Pintauli karena terbukti melanggar kode etik. (Pon)
Baca Juga
KPK Pastikan Lili Pintauli Kooperatif Hadapi Laporan Etik MotoGP Mandalika
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan