Berikut Rincian Biaya Haji per Embarkasi Tahun 2022
Haji. (Foto: Haramain TV)
MerahPutih.com - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat (29/4).
Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca Juga
Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Sabtu (30/4).
“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya.
Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.
Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
Baca Juga
Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 35.660.857;
2. Embarkasi Medan Rp 36.393.073;
3. Embarkasi Batam Rp 39.686.009;
4. Embarkasi Padang Rp 37.411.480;
5. Embarkasi Palembang Rp 39.806.009;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 39.886.009;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 39.886.009;
8. Embarkasi Solo Rp 40.262.721;
9. Embarkasi Surabaya Rp 42.586.009;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 41.235.290;
11. Embarkasi Balikpapan Rp 41.362.590;
12. Embarkasi Lombok Rp 41.647.741;
13. Embarkasi Makassar Rp 42.686.506.
Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 77.522.692,05;
2. Embarkasi Medan Rp 78.254.908,05;
3. Embarkasi Batam Rp 81.547.844,05;
4. Embarkasi Padang Rp 79.273.315,05;
5. Embarkasi Palembang Rp 81.667.844,05;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 81.747.844,05;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 81.747.844,05;
8. Embarkasi Solo Rp 82.124.556,05;
9. Embarkasi Surabaya Rp 84.447.844,05;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 83.097.125,05;
11. Embarkasi Balikpapan Rp 83.224.425,05;
12. Embarkasi Lombok Rp 83.509.576,05;
13. Embarkasi Makassar Rp 84.548.341,05. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT