Bawaslu Jelaskan Batasan Undang Politisi ke Kampus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 Maret 2023
Bawaslu Jelaskan Batasan Undang Politisi ke Kampus

Ilustrasi. (ANTAR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga pendidikan jadi salah satu lokasi terlarang untuk melakukan kampanye selama pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan, partai politik (parpol) peserta pemilu atau calon peserta pemilu diperkenankan melakukan pendidikan politik di kampus.

Hanya saja, kata dia, salah satu syaratnya harus kampus yang mengundang dan tidak hanya mengundang satu partai atau satu calon peserta pemilu saja.

Baca Juga:

KPU Anggap Ada Kekeliruan Soal Putusan Pengulangan Tahapan Pemilu

Lolly menilai, hal ini guna memastikan semua calon nantinya ketika sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, mereka memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan pendidikan politik kepada seluruh warga negara termasuk yang ada di kampus.

"Syaratnya, kampus tidak boleh mengundang hanya satu partai politik. Atau hanya satu saja calon wakil rakyat atau hanya satu saja calon presiden atau wakil presiden saja. Nantinya dibuktikan melalui surat undangan yang diberikan kampus ke berbagai pihak terundang," kata Lolly saat menjadi narasumber secara daring di hadapan dekan-dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, Jumat (10/3).

Lolly menjelaskan, sosialisasi bisa dilakukan parpol saat ini, namun tidak diperkenankan melakukan kampanye. Batasan antara sosialisasi dan kampanye salah satunya yakni tidak ada ajakan.

Berkenaan dengan larangan kampanye di kampus, Lolly menegaskan hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang terdapat dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (H) yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Salah satu tempat yang dilarang melakukan kampanye yaitu tempat pendidikan, hal itu agar tidak terjadi polarisasi di kampus," jelas dia.

Untuk itu, dia meminta kampus secara tegas menolak adanya kampanye di tempat-tempat pendidikan.

"Perguruan tinggi perlu bersikap tegas, sebab perguruan tinggi itu kawah candradimuka, tempat orang bisa mendapatkan informasi yang akurat," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu itu.

Baca Juga:

Pengawas Pemilu Diminta Jeli Saat Pencolanan Anggota DPD, Terutama Calon Mantan Napi

Selain itu, Lolly juga menjelaskan salah satu tantangan pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024 yakni yang terjadi di media sosial.

Untuk itu, salah satu terobosan pengawasan di media sosial yang dilakukan Bawaslu yakni membangun kerja sama dengan multiplatform seperti TikTok, YouTube, dan Meta (Facebook, Instagram, dan WhatsApp).

"Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 silam dari ribuan rekomendasi Bawaslu hanya ratusan yang berhasil di-take down, hal itu karena standar komunitas setiap platform berbeda," tutup Lolly. (Knu)

Baca Juga:

KPU Resmi Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024 #Kampanye
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Bagikan