Bawaslu Desak TikTok Gerak Cepat Hapus Konten Hoaks dan Misinformasi Soal Pemilu
Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai
MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menantang platform digital Tiktok bergerak cepat (gercep) dalam menindaklanjuti kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Hal ini usai Bawaslu-Tiktok Indonesia meneken perjanjian kerja sama untuk mewujudkan Pemilu 2024 berintegritas.
Baca Juga;
Bawaslu Tak Permasalahkan Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat Asal Tidak Langgar UU
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan untuk menurunkan konten yang melanggar, Bawaslu melakukan kajian lalu meneruskannya ke platform Tiktok Indonesia.
Untuk menuju hal tersebut, perlu pemahaman yang sama terkait standar komunitas digital.
Lolly mengungkapkan Bawaslu dan Tiktok mempunyai pandangan yang sama soal konten-konten yang melanggar, khususnya terkait pemilu.
"Kami sudah punya kesepakatan, tingggal tindak lanjut perjanjian kerjasamanya bisa fleksibel terhadap kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024," kata Lolly usai penandatanganan kerja sama di Kantor Bawaslu yang dikutip, Rabu (20/9).
Dia menceritakan, berkaca pada Pemilu 2019, laporan yang diterima Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di media sosial ada 5.103.
Lalu Bawaslu mengkaji, sehingga dinyatakan 193 konten melanggar.
Baca Juga:
Bawaslu Minta KPU Pastikan Tak ada Keterlambatan Distribusi Logistik Pemilu 2024
"Kami dorong take down, tapi hanya bisa 42 akun (yang ditake down). Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.
Dalam standar komunitas digital, Lolly menekankan batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait kepemiluan didasarkan pada aturan Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu dan Undang Undang 10/2016 tentang Pilkada.
"Jadi kalau Bawaslu tidak akan terlepas dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Pemahaman itu yang kami sampaikan ke Tiktok," kata Lolly.
Public Policy and Goverment Relation Manager Tiktok Indonesia, Faris Mufid mengatakan terkait pelanggaran konten kepemiluan, Tiktok menyediakan kanal khsusus Bawaslu.
Kanal ini untuk Bawaslu bisa melaporkan apabila ada temuan pelanggaran di platform tiktok selama proses pemilu.
"Jadi tim konten moderasi kami bisa langsung addres peramasalahan temuan dugaan pelanggaran pemilu tadi," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Minta Kominfo Gesit Tangkal Hoaks di Medsos Jelang Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Mario G Klau Kepancing Konten Viral TikTok Cinta LDR Bikin Lagu Pulanglah, Selami Liriknya!
Menilik Aksi Kampung Tiktokers Kampanyekan Jersey Produk Lokal Buatan UMKM
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
[HOAKS atau FAKTA]: Enggak Ada Angin dan Hujan, Tiba-Tiba Zinedine Zidane Tangani Timnas Indonesia
Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar