Bawaslu Ancam Pidanakan ASN Tak Netral pada Pemilu 2024


Ilustrasi verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat pada Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) mesti dijaga selama gelaran Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, lembaganya dalam mengawasi netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 dengan mengedepankan fungsi pencegahan.
Namun bila ada pelanggaran, menurutnya, Bawaslu akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis, dan efektif.
Baca Juga:
"Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan," kata Bagja, Rabu (28/12).
Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal pencegahan, ungkap Bagja, melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Selain itu, dia menambahkan, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.
Ini terlihat dengan adanya penguatan kerja sama melalui pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
"Dan merekomendasikan hasil penanganan kepada KASN (Komisi ASN) dan pengawasan terhadap putusan sanksi," terang Bagja.
Baca Juga:
Bawaslu Bakal Awasi Verifikasi Ulang Partai Ummat
Dari segi penindakan dia menyatakan, dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan perundangan.
Termasuk peraturan Bawaslu dengan memerhatikan aturan-aturan lain yang berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak.
Untuk penindakan, katanya, menyesuaikan bentuk pelanggarannya dan masing-masing pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pemilu.
"Yakni dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Pemilihan," tutup Bagja. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Dihukum Pasal Berat Oleh Bawaslu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
