Aturan WFH ASN Pemprov DKI: Dari Larangan Dasteran hingga Keluyuran
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Mulai hari ini, Senin (21/8), aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen. Kebijakan WFH berlangsung 2 bulan ke depan demi menurunkan polusi udara di Jakarta yang kian buruk.
Para ASN dan pegawai Pemprov DKI juga dilarang bepergian dengan naik kendaraan pribadi, yang juga dapat menyumbang polutan di ibu kota.
Hal itu dikatakan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (21/8).
Baca Juga:
Pemprov DKI Mulai Kebijakan WFH 50 Persen Senin Besok
Selain itu juga, kata Etty, pegawai Pemprov DKI diimbau untuk melakukan kegiatan masak yang asapnya bisa menambah polusi di Jakarta.
"Jangankan mudik (saat WFH), pergi ke pasar pun gak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak saat WFH juga gak boleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," urainya.
Dalam aturan ini, lanjut dia, para ASN dan pegawai DKI juga wajib memakai pakaian dinas ketika aturan WFH. Sebab, kata dia, pegawai tetap bekerja di rumah, tidak boleh main-main.
"Kan kita akan pantau sesuai absen dan tetap menggunakan pakaian dinas. Jadi menggunakan pakaian dinas absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem," tuturnya.
Baca Juga:
Berkaca saat Pandemi COVID-19, Pj Heru Yakin WFH Jakarta Bakal Efisien
Etty menegaskan, pegawai DKI dapat dikenakan sanksi bila tidak menjalankan WFH. Sanksinya sesuai dengan aturan yang ada.
"Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran ke kama, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Uji Coba WFH bagi ASN dan Pelajar pada 21 Agustus Sampai 21 September
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Pramono Ingin Kota Tua Jadi Etalase Bagi Seni dan Budaya
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas