Artis FTV Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Bansos Catut Nama Pemprov DKI


Artis FTV Lady Marsella melaporkan dugaa penipuan pengadaan bansos catut nama Pemprov DKI. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Artis FTV Lady Marsella diduga menjadi korban penipuan pengadaan sembako untuk yang mencatut Satuan Kerja Bagian Pemerintahan dan Kesra Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 60 miliar pada 10 September 2020 lalu.
Dalam hal ini, Lady telah melaporkan peristiwa yang dia alami ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/2371/V/YAN 2.5/2021/SPKT/PMJ pada 4 Mei 2021.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian,” kata kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus kepada wartawan, Kamis (27/5).
Baca Juga:
Korupsi Lahan DKI, Bekas Bos Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 152 Miliar
Achmad membeberkan, kasus ini berawal dari adanya kerja sama antara PT Marsella Cahya Permata milik kliennya dengan ASL Cs selaku terlapor yang mengiming-iminhi bisa membiayai modal kerja pengadaan bantuan sosial dengan dana pribadi.
Setelah percaya dan melakukan kerja sama, PT MCP kemudian mengikuti poses yang ditentukan, hingga akhir proyek bansos ini dimenangkan oleh perusahaan Lady Marsella.
Kejanggalan pun muncul saat perencanaan kerja sama. Saat itu, surat perintah kerja (SPK) yang ditujukan kepada PT MCP adalah palsu.
Padahal, SPK yang diterima PT MCP tertera tanda tangan pejabat pembuat komitmen (PPK) atas nama Widyarto Teguh Nugroho sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemrov DKI Jakarta, dengan menggunakan kop surat Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa.
“Di mana SPK bodong itu pun diserahkan kepada kami di dalam gedung Balai Kota lantai 19 Pemprov DKI Jakarta oleh Saudara RM,” kata Marsella.

Adanya pemberitaan media massa nyatanya tidak mengurungkan ASL Cs untuk terus meyakinkan manajemen PT MCP bahwa SPK tersebut valid.
ASL Cs juga menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan kepada pihak penerbit SPK.
“Pastinya sudah kita cek terlebih dahulu, tanpa sepengetahuan Mbak Lady kan aslinya saya yang pegang,” ujar Marsella menirukan gaya bicara ASL Cs.
Selain ASL Cs, Marsella juga melaporkan RM dan F yang diduga merekayasa SPK Bodong ini. Mereka berperan menyakinkan PT MCP untuk segera menyediakan stok barang.
Mereka berdalih akan ada survei dari pihak Pemprov DKI, sebagai salah satu syarat untuk pekerjaan bansos tersebut.
Dia menduga, ASL Cs telah menggunakan dana dari kreditor LN atau pinjaman untuk belanja barang dan menimbunnya di gudang PT MCP.
ASL Cs diduga telah memalsukan surat kuasa tertanggal 16 September 2020 yang isinya seolah-olah Direksi PT MCP telah memberikan kuasa kepada ASL untuk mengajukan fasilitas pinjaman.
Tetapi anehnya, sudah ada salinan akta pada tanggal 16 September 2020.
"Padahal pada tanggal itu dan beberapa hari setelahnya Lady masih meminta adanya perbaikan atas draf yang diajukan oleh pihak ASL Cs,” imbuhnya.
Baca Juga:
Korupsi Lahan DKI, KPK Tahan Bekas Bos Sarana Jaya Yoory Pinontoan
Akibat peristiwa ini, barang menumpuk di gudang PT MCP. Barang tersebut pun tidak bisa disalurkan sesuai rencana. ASL Cs kemudian membuat fait accompli yang berbuntut gudang beserta isinya yang tidak lain merupakan properti milik Lady Marsella diambil alih.
Bahkan, para pekerja di gudang diancam dan disuruh pulang kampung. Sementara stempel beserta kop surat milik PT MCP disandera.
“ASL Cs bahkan mencoba mengalihkan tanggung jawab pinjaman kepada PT MCP, dengan meminta tanda tangan Lady Marsella, yang tentu saja ditolak mentah-mentah oleh kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah membantah keabsahan seluruh dokumen yang pernah dikeluarkan dengan cap Pemrov DKI tersebut.
BPPBJ Provinsi DKI Jakarta menyatakan, tidak pernah membuat surat tersebut. Sehingga SPK yang diberikan ASL Cs dipastikan palsu. (Knu)
Baca Juga:
DPRD DKI Bentuk Pansus Usut Ratusan PNS Tolak Lelang Jabatan Eselon II
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
