Apresiasi Putusan MK, Tim Hukum 01 Minta KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Sebagai Pemenang Pemilu


Ketua Tim hukum Jokowi, Yusril Izha Mahendra (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua tim hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019.
Menurut Yusril, persidangan ini sudah sangat terbuka, transparan, fair, jujur, dan adil.
"Kepada pihak pemohon pak prabowo subianto dan sandiaga uno sudah diberikan kesempatan yang seluasnya untuk mengemukakan dalil pemohonnya,"kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Yusril melanjutkan, Pilpres sudah selesai dan tak ada lagi celah untuk mengajukan gugatan.

"Puncaknya malam ini dan seperti kita ketahui bersama bahwa dengan putusan MK. Tuduhan Pilpres dengan penuh kecurangan dan pelanggaran TSM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," jelas Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini berharap, sidang MK malam ini mengakhiri segala konflik dan pertikaian.
"Jangan ada upaya menghasut supaya orang menganggap pemilu ini penuh dengan kecurangan. Karena sudah dibrrikan kesempatan untuk membuktikan tapi tak berhasil membuktikannya," terang Yusril.
BACA JUGA: Prabowo Tegaskan Pihaknya Hormati Keputusan MK
Hakim MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal Ribuan TPS Siluman
Sementara, anggota advokasi, Trimedya Panjaitan meminta KPU secepatnya menetapkan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin untuk ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden untuk 2019-2024.
"Dan segera Pak Pokowi melakukan konsolidasi politik termasuk ya ketemu dengan pak Prabowo," tutup Trimedya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
