Pilpres 2019

Apresiasi Putusan MK, Tim Hukum 01 Minta KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Sebagai Pemenang Pemilu

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
 Apresiasi Putusan MK, Tim Hukum 01 Minta KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Sebagai Pemenang Pemilu

Ketua Tim hukum Jokowi, Yusril Izha Mahendra (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua tim hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019.

Menurut Yusril, persidangan ini sudah sangat terbuka, transparan, fair, jujur, dan adil.

"Kepada pihak pemohon pak prabowo subianto dan sandiaga uno sudah diberikan kesempatan yang seluasnya untuk mengemukakan dalil pemohonnya,"kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Yusril melanjutkan, Pilpres sudah selesai dan tak ada lagi celah untuk mengajukan gugatan.

Yusril Izha Mahendra mengapresiasi putusan MK yang menolak semua permohonan Prabowo-Sandi
Yusril Izha Mahendra menyampaikan terima kasih kepada MK yang menolak semua permohonan Prabowo-Sandi (Foto: antaranews)

"Puncaknya malam ini dan seperti kita ketahui bersama bahwa dengan putusan MK. Tuduhan Pilpres dengan penuh kecurangan dan pelanggaran TSM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," jelas Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini berharap, sidang MK malam ini mengakhiri segala konflik dan pertikaian.

"Jangan ada upaya menghasut supaya orang menganggap pemilu ini penuh dengan kecurangan. Karena sudah dibrrikan kesempatan untuk membuktikan tapi tak berhasil membuktikannya," terang Yusril.

BACA JUGA: Prabowo Tegaskan Pihaknya Hormati Keputusan MK

Hakim MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal Ribuan TPS Siluman

Sementara, anggota advokasi, Trimedya Panjaitan meminta KPU secepatnya menetapkan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin untuk ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden untuk 2019-2024.

"Dan segera Pak Pokowi melakukan konsolidasi politik termasuk ya ketemu dengan pak Prabowo," tutup Trimedya.(Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Joko Widodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
David Febrian Sandi tegaskan dukungan pada Prabowo-Gibran adalah langkah sah melanjutkan visi Jokowi
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Bagikan