Antisipasi Omicron, Luhut: Masa Karantina 7 Hari
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual mengenai respons pemerintah dalam menghadapi varian baru COVID-19 Omicron, Minggu (28/11). Foto: Youtube
MerahPutih.com - Mengantisipasi masuknya COVID-19 varian Omicron ke Indonesia, Pemerintah memberlakukan lagi masa karantina selama tujuh hari.
Karantina 7 hari diberlakukan bagi WNA dan WNI yang baru saja pulang dari negara-negara Afrika yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari.
Baca Juga
Ancaman Omicron, Peneliti Desak Pemerintah Perketat Pintu Masuk dari Luar Negeri
"Pemerintah meningkatkan masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri yang di luar negara-negara dari daftar point A. menjadi 7 hari yang sebelumnya 3 hari," ucap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers mengenai Respons Pemerintah dalam Menghadapi Varian Omicron, secara virtual, Minggu (28/11/).
Luhut menjelaskan, varian Omicron termasuk dalam variant of concern (VOC), maka pemerintah melakukan pembatasan kegiatan dan pengetatan di wilayah perbatasan. Hal ini untuk mengantisipasi masuknya varian tersebut.
"Kebijakan-kebijakan pengetatann tersebut bisa dievaluasi kembali. Bisa lebih baik melalui penelitian yang berjalan saat ini," tegasnya.
Selain itu, Luhut menuturkan, saat ini perkembangan kasus Covid-19 terkendali.
"Hari ini 275 kasus baru, dan hanya 1 kasus fatality. Ini suatu hal luar biasa dari serangan hebat dari varian Delta," katanya.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin (29/11) pukul 00.00 WIB. (Knu)
Baca Juga
Kasus COVID-19 RI Turun 99,3 Persen, Menkominfo: Tetap Patuhi Prokes
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba