Anies Tambah Waktu Makan di Warteg Jadi 30 Menit


Pekerja menyiapkan lauk pauk di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengubah aturan baru dalam kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku mulai 16 hingga 23 Agustus 2021.
DKI kini menambahan waktu makan di tempat yang berlaku di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19.
Baca Juga:
Anies Buka 30 Unit Rusunawa Samawa Cengkareng, Maksimal Gaji Rp 14 Juta
"Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksinal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tertulis dalam Kepgub tersebut yang ditandatangani Gubernur Anies pada 16 Agustus kemarin.
Pada kebijakan sebelumnya, pemerintah membatasi maksimal waktu makan di tempat hanya 20 menit. Aturan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Artinya, untuk saat ini ada penambahan waktu 10 menit hingga masyarakat makan di warung makan diberi waktu capai 30 menit.
Dalam Kepgub 987/2021, Anies juga mensyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Pengecualian berlaku bagi warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Ketentuan itu juga dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, namun harus menunjukkan bukti hasil laboratorium. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
