Amnesty International Sebut Ferdy Sambo Berhak untuk Hidup


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) bersama Putri Chandrawathi (kiri). (Foto: ANTARA)
MerahPutih.com - Vonis mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai sorotan.
Amnesty International Indonesia menilai, perbuatan Sambo cs memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit untuk ditoleransi.
"Tapi, ia (Ferdy Sambo) tetap berhak untuk hidup," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/2).
Baca Juga:
Amien Rais Minta Jokowi Ganti yang 'Berbau' Sambo di Tubuh Polri
Menurut dia, hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian sebagai penegak hukum.
Kasus ini bukanlah kasus pembunuhan di luar hukum pertama yang melibatkan polisi.
"Ini seharusnya menjadi pengingat bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal," jelas Usman.
Usman menyebut, Amnesty tidak anti penghukuman.
Ia sepakat bahwa segala tindak pidana dan pelanggaran HAM oleh aparat harus mendapat hukuman yang adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati.
Negara sebaiknya fokus membenahi sistem hukum yang melanggengkan impunitas terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM.
"Termasuk yang dilakukan oleh aktor negara seperti aparat penegak hukum," ungkapnya.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum: Tidak Berdasarkan Fakta, Hanya Asumsi
Ia beranggapan, kegagalan untuk memastikan akuntabilitas berpotensi menimbulkan berulangnya pelanggaran HAM oleh aparat.
"Amnesty International mencatat kasus pembunuhan di luar hukum dengan dugaan keterlibatan aparat sering kali tidak diusut secara tuntas," tutup dia.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman tersebut dibacakan saat sidang vonis di PN Jaksel, Senin (13/2).
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, ada tujuh pemberatan terhadap Sambo, yang membuatnya pantas diganjar pidana mati. (Knu)
Baca Juga:
Ibunda Brigadir J: Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Doa Kami kepada Tuhan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
