Alasan PN Jaksel Perpanjang Penanganan Ferdy Sambo Cs Sampai Awal Maret

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Januari 2023
Alasan PN Jaksel Perpanjang Penanganan Ferdy Sambo Cs Sampai Awal Maret

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Meskipun masa penahanan pertama terhadap terdakwa Ferdi Sambo cs baru akan berakhir pada tanggal 6 Februari 2023 mendatang, pihak PN Jakarta Selatan telah mengajukan perpanjangan permohonan penahanan. Yakni untuk tiga puluh hari ke depan.

Perpanjangan terhitung mulai tanggal 7 Februari hingga tanggal 8 Maret 2023.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Duplik Hari Ini

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menghabiskan masa tahanan kedua.

Ini karena majelis hakim harus memutus perkara sebelum masa perpanjangan penahanan pertama berakhir.

"Karena masih ada tahapan jelang putusan. Untuk itu majelis PN Jakarta Selatan yang menangani perkara Ferdy Sambo cs mengajukan masa perpanjangan penahanan tiga puluh hari yang kedua, yaitu tanggal 7 Februari sampai 8 Maret 2023," ujar Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Menurut Djuyamto, sebagaimana kalender yang disusun majelis hakim, diharapkan minggu ketiga paling lambat sebelum tanggal 25 Februari, majelis hakim sudah memutus perkaranya.

"Atau pekan ketiga bulan Februari, pengajuan sudah diajukan ke pengadilan tinggi, melalui ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan," ucap Djuyamto.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Ngamuk Saat Akan Dieksekusi

Diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1).

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Richard dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Jaksa Sebut Pleidoi Ferdy Sambo Tak Punya Dasar Hukum

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Para pelaku membutuhkan otorisasi pihak bank agar dana bisa dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Indonesia
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Tersangka menganggap sang istri tidak langsung menuruti permintaannya dan sibuk dengan ponselnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Indonesia
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Mereka mengaku ingin mengurus ATM, tapi tak membawa KTP dan memiliki rekening.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Pomdam Jaya menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Indonesia
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
"Luka lebam bagian mata sebelah kiri, bagian mulut korban mengeluarkan darah dan dagu luka lebam dan tangan sebelah kiri luka lebam."
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
Bagikan