Alasan Pemprov DKI Utamakan Jalur Usia dalam PPDB
Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/6). Foto: Istimewa
Merahputih.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 jalur zonasi jadi polemik karena dianggap tidak adil oleh sejumlah orang tua murid karena lebih mengutamakan usia dibandingkan zonasi maupun prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan Pemprov DKI memprioritaskan usia calon siswa dalam proses zonasi PPDB. Menurut dia, zonasi usia diberlakukan agar semua lapisan masyarakat di Jakarta bisa mengenyam pendidikan.
Baca Juga
DPR: PPDB Penyakit Kronis yang Selalu Kambuh Setiap Tahun Ajaran Baru
"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dpt mengakomodir calon peserta didik baru dari seluruh lapisan masyarakat," kata Nahdiana saat melakukan jumpa pers secara virtual di Kantor Disdik DKI Jakarta, Jumat (26/6).
Kebijakan kriteria usia dalam PPDB ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019.
"Nomor 44 Tahun 2019 dimana pada pasal 6 persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tgl 1 Juli tahun pelajaran berjalan " tuturnya.
Adapun daya tampung jalur zonasi PDBB 2020-2021 di tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri tersedia 106.432 kursi dan 54.176 kursi di SD swasta. Selanjutnya, tersedia 70.702 kursi di sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan 65.196 kursi di SMP swasta. Dia menyebut kemampuan daya tampung murid baru di 291 SMP negeri saat ini hanya 46,21 persen.
Jenjang berikutnya adalah sekolah menengah atas (SMA) negeri hanya mampu menerima 28.428 orang dan swasta 35.244 orang. Kemudian SMK negeri 19.182 orang dan swasta 71.388 orang. Maka dari itu, daya tampung untuk SMA dan SMK sebesar 32,93 persen.
Baca Juga
Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jateng Tembus 80 Persen dari Kuota
"Dengan dibandingkan daya tampung kami untuk SMA yang negeri itu ada 28.428. Untuk SMK ada 19.182 sehingga kemampuan daya tampung untuk SMA dan SMK negeri ada 32,93 persen. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, KPAI Sebut Longgarnya Pengawasan Keamanan Sekolah
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
BPBD DKI Ungkap Kronologi dan Jumlah Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Temukan Benda Mirip Senpi
54 Orang Jadi Korban, Kapolda Metro Jaya Langsung Cek TKP Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
1,9 Juta Siswa Lakukan Tes Kemampuan Akademik, Sebagian Dengan Metode Semi Daring
Jumlah Sekolah Rakyat Capai 164 Unit, Melebihi Target Yang Ditentukan Buat 2025
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global