Aksi Kekerasan Debt Collector, Polda Metro Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman


Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Selasa (24/1/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)
MeraPutih.com - Aksi penagihan dengan kekerasan yang dilakukan penagih utang atau debt collector tidak bisa dibenarkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan, tidak boleh ada kelompok mana pun yang bergerak di atas hukum.
Debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat dan rampas kendaraan di jalan.
Baca Juga:
Polda Metro Bakal Tindak Leasing yang Pakai Preman Jadi Debt Collector
"Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang," kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2).
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meringkus tiga debt collector dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.
"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata Hengki.
Adapun tiga debt collector yang melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Polri kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri, saat menarik paksa mobil selebgram TikTok Clara Shinta.
Video penarikan mobil Clara Shinta oleh sejumlah debt collector berdurasi dua menit 30 detik itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @wargajakarta.id.
Baca Juga:
OJK akan Tambah Aturan Baru Terkait Debt Collector Pinjol
Hengki mengatakan, penindakan atas para debt collector ini adalah respons atas direktif Kapolda Metro Jaya.
Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para debt collector.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucap Hengki.
Hengki menegaskan bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector jika tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya.
"Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," katanya.
Hengki Haryadi juga menegaskan pihaknya mengimbau kepada kelompok-kelompok preman dan penagih utang yang ada segera menghentikan aksi-aksi premanismenya.
"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri atau kami kejar sampai dapat," kata Hengki. (Knu)
Baca Juga:
Perusahaan Pembiayaan Dorong Debt Collector Ilegal Dilaporkan ke Polisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
