AJI Nilai Maklumat Kapolri soal FPI Bentuk Ancaman Terhadap Kemerdekaan Pers
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih.com - Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis soal larangan mengakses dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) menuai kritikan.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan menilai, maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan.
Baca Juga
Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Sebar Konten Terkait FPI di Media Sosial
"Ini tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi," kata Abdul Manan dalam keteranganya, Jumat (1/1).
Abdul manan melanjutkan, aturan kebebasan informasi ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,"
Ia mengatakan, maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
"Ini dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," kata Abdul Manan.
Ia pun mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu. Karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi dan tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
"Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers," tutup Abdul Manan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat
AJI dan ELSAM Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Diktator dan Pelanggar HAM!
Kapolri Listyo Sigit Melayat dan Doakan PB XIII di Keraton Surakarta, Siap Bantu Pengamanan Prosesi Pemakaman
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
[HOAKS atau FAKTA] : Karena Desakan Rakyat, Komjen Rudy Herianto Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja