AHY Ingatkan Sejarah Reformasi 98 Ketika Pemimpin Lupa Turun Takhta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 15 Maret 2022
AHY Ingatkan Sejarah Reformasi 98 Ketika Pemimpin Lupa Turun Takhta

Ketua Umum Partai Demorkat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) . ANTARA/Instagram AHY/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan tuntutan utama reformasi 1998 adalah dilakukannya pembatasan masa jabatan presiden, yaitu lima tahun, dan hanya bisa dipilih maksimal dua kali pada jabatan yang sama.

Imbauan Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu terkait wacana penundaan pemilu 2024 yang belakangan mulai ramai. AHY menambahkan Reformasi 1998 juga sebagai bukti sejarah, bahwa rakyat akan bergerak ketika ada pemimpin yang tidak mau turun dari kekuasaannya.

Baca Juga

Luhut Klaim Pegang Big Data Rakyat Ingin Pemilu 2024 Ditunda

"Ketika seorang pemimpin lupa untuk turun takhta, maka rakyat yang akan mengoreksinya. Ini sejarah. Kok sepertinya ada yang mau melupakan sejarah penting bangsa ini? Hati-hati, bangsa yang tidak mau belajar dari sejarahnya sendiri, akan hancur dan mundur ke belakang,” kata AHY, Senin (14/3) malam.

Menurut AHY, rakyat mengalami kekecewaan luar biasa sebelum reformasi 1998, karena maraknya praktik KKN dari kalangan penguasa saat itu. Ditambah dengan krisis moneter yang menghancurkan sendi-sendi ekonomi nasional akibat kekuasaan otoriter yang berlangsung hampir 32 tahun.

Baca Juga

Ingatkan Luhut, Senior PDIP Ungkit Kisah Harmoko Setahun Sebelum Suharto Lengser


“Sebelum Reformasi, selama tiga dekade lamanya, telah terjadi praktik-praktik pelanggengan kekuasaan yang secara paralel juga menumbuhsuburkan praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Ingat, power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely,” imbuh dia.

Presiden Jokowi mendapati rak minyak goreng kosong di satu pasar swalayan di Yogyakarta pada Minggu (13/3/2022) (ANTARA/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Lebih jauh, AHY melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja semakin diperparah dengan wacana tunda pemilu. “Harga-harga kebutuhan pokok seperti kedelai, minyak goreng, dan daging sapi yang naik, harga BBM, tarif dasar listrik, dan tarif tol juga mengalami kenaikan,” tutur dia.

Baca Juga:

Pemerintah Dinilai Tidak Bisa Kendalikan Distribusi Minyak Goreng

Mantan perwira TNI itu juga kembali mengingatkan tuntutan utama reformasi 1998 adalah dilakukannya pembatasan masa jabatan presiden, yaitu lima tahun, dan hanya bisa dipilih maksimal dua kali pada jabatan yang sama.

“Katanya, rakyat ingin penundaan Pemilu 2024. Pertanyaannya, rakyat yang mana? Bapak/Ibu para anggota DPRD juga bisa menjadi saksi bahwa tidak ada rakyat yang tiba-tiba menginginkan penundaan Pemilu. Yang jelas, suara yang kita tangkap di lapangan adalah jeritan rakyat ketika harga-harga kebutuhan pokok naik, dan terjadi kelangkaan barang di pasar,” tutup AHY. (Pon)

Baca Juga:

DPR Kritik Pejabat Kemendag yang Curiga Warga Timbun Minyak Goreng di Rumah

#Pemilu #Partai Politik #Harga Pangan #Harga Sembako
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Bapanas Butuh Tambahan Rp 17,73 Triliun pada 2027 Buat Stabilkan Harga Pangan
Bantuan pangan beras pada tahun anggaran 2027 direncanakan diberikan kepada sekitar 18,37 juta keluarga penerima manfaat (KPM) berasal dari masyarakat desil 1 sampai 3.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Bapanas Butuh Tambahan Rp 17,73 Triliun pada 2027 Buat Stabilkan Harga Pangan
Indonesia
Update Harga Pangan 5 Juni 2026: Cabai Rawit Merah Makin Pedas Nyaris Tembus Rp70 Ribu, Minyak Goreng Curah Bikin Garuk Kepala
Sengatan harga tidak hanya berasal dari varian cabai rawit, namun juga merembet ke komoditas bawang dan pasokan beras nasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Juni 2026
Update Harga Pangan 5 Juni 2026: Cabai Rawit Merah Makin Pedas Nyaris Tembus Rp70 Ribu, Minyak Goreng Curah Bikin Garuk Kepala
Indonesia
Update Harga Komoditas Utama Pangan 2 Juni 2026: Cabai Rawit Hingga Telur Ayam Meroket
Harga cabai rawit menyentuh harga hingga Rp75.650 per kilogram dan telur ayam ras Rp30.400 per kilogram.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Update Harga Komoditas Utama Pangan 2 Juni 2026: Cabai Rawit Hingga Telur Ayam Meroket
Indonesia
Bapanas Klaim Harga Pangan Terkendali Lewati Badai Geopolitik dan Idul Adha
Bapanas menegaskan harga pangan nasional tetap terkendali usai Idul Adha 2026 meski ada gejolak geopolitik.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Bapanas Klaim Harga Pangan Terkendali Lewati Badai Geopolitik dan Idul Adha
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan