Ada Indikasi Unsur Pidana di Balik Konser Berdendang Bergoyang
Penyanyi Nadin Amizah melantunkan lagu dalam Festival Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Kompleks GBK, Jakarta, Sabtu (29/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
MerahPutih.com - Konser Berdendang Bergoyang yang menyedot animo ribuan penonton di Istora Senayan menuai kontroversi.
Polisi menduga, ada unsur pidana di balik kasus konser musik itu. Yakni dugaan kelalaian yang menyebabkan orang terluka yang dilakukan panitia acara.
"(Pasal) 360 KUHP itu akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (31/10).
Baca Juga:
Pembubaran Konser Berdendang Bergoyang Dianggap Tepat
Pasal itu ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
"Kalau sekiranya ada unsur yang masuk sana, kami naikkan ke tahap sidik," kata Komarudin.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan lima saksi.
Komarudin menuturkan, salah satu saksi yang diperiksa merupakan pihak yang bertanggung jawab perihal penjualan tiket.
Komarudin menerangkan, kelima saksi diperiksa untuk diselaraskan keterangannya dengan S dan SH.
"Ini yang mau kami sinkronkan keterangan kemarin dengan tim ticketing ya. Apakah tim ticketing ini bekerja atas perintah, atau memang inisiatif sendiri," ujar Komarudin.
Komarudin menyebut, perbedaan jumlah penonton di lokasi dengan yang dituliskan dalam surat izin sudah diakui oleh panitia Berdendang Bergoyang.
Namun, Komarudin menegaskan kelalaian panitia Berdendang Bergoyang sudah tergambar.
"Yang jelas mereka mengakui bahwa jumlah yang diajukan kepada kami itu berbeda dengan fakta di lapangan. Ini yang akan kami terus kejar, alasan-alasan untuk menambah jumlah," tegas dia.
Baca Juga:
Panitia Festival Berdendang Bergoyang Diduga Jual Tiket Lebihi Kapasitas
Sebelumnya, kepolisian membubarkan acara Berdendang Bergoyang Festival pada Sabtu, 29 Oktober 2022, pukul 22.10 akibat lokasi acara di Gelora Bung Karno (GBK) telah melampaui kapasitas 10 ribu orang.
Polisi menyebut, penonton yang hadir mencapai lebih dari 21 ribu. Lalu kondisi di lapangan juga dinilai sudah tidak kondusif.
Menurut dia, saat acara berlangsung ditemukan pengunjung yang sampai pingsan.
Selain itu, waktu pelaksanaan konser juga dinilai telah melebihi waktu yang diizinkan.
Akibatnya, ditemukan sejumlah orang yang pingsan di pintu masuk Istora Senayan.
Keadaan itu dinilai sangat berisiko jika Berdendang Bergoyang Festival hendak diteruskan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Rayakan Dua Dekade Berkarya, D’MASIV Hadirkan Tur Konser Spesial 2026
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Konser BLACKPINK di GBK Malam Ini, Razia Senjata Hingga Imbauan Waspada Copet