9 Hari Operasi Patuh Jaya, 21 Ribu Lebih Pengendara Ditindak


Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
MerahPutih.com - Puluhan ribu kendaraan melanggar aturan lalu lintas dan ditindak petugas selama Operasi Patuh Jaya 2022 yang berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Jumlah tersebut berdasar data pelanggaran yang dicatatkan Polda Metro Jaya selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.
“Hasil rekap penegakan hukum dalam Ops Patuh Jaya 2022 hari kesembilan jumlah penindakan 21.475,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Kamis (23/6).
Baca Juga:
Polisi Tindak 57 Ribu Pengendara di Hari Ketujuh Operasi Patuh Jaya 2022
Pelanggaran terdiri dari tak memakai helm, tak membawa surat kendaraan, aturan ganjil genap, lawan arah, hingga menerobos lampu merah
Secara rinci, sebanyak 19.566 pengendara ditindak dengan sanksi teguran oleh petugas di lapangan.
“Untuk rincian penindakannya, 1.909 ditilang menggunakan ELTE,” kata Jamal.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 yang dilaksanakan selama dua pekan sejak 13 hingga 26 Juni 2022.
Operasi tersebut dilakukan seiring dengan digelarnya Ops Patuh 2022 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serempak di semua wilayah.
Operasi Patuh Jaya 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tertib dan disiplin berlalu lintas. (Knu)
Baca Juga:
Lebih dari 44 Ribu Pengendara Ditilang Selama Operasi Patuh Jaya 2021
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
