9 Arahan Kapolri ke Anggotanya Terkait Netralitas Polri di Pemilu 2024


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Kris/am.
MerahPutih.com - Netralitas Polri tengah dipertaruhkan di tahun politik 2024. Apalagi, potensi tarik menarik intervensi oknum berkuasa sangatlah kuat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Polri berkomitmen untuk tetap bersikap netral pada Pemilu 2024. Polri juga menginstruksikan ke seluruh anggotanya sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan.
Baca Juga
Panglima TNI hingga Kapolri Antar Jenderal Agus Subiyanto Jalani Fit and Proper Test
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024," ungkap Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (14/11).
Menurut Ramadhan, netralitas Polri dalam pemilu 2024 diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1.
"Menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis," ujarnya.
Baca Juga
Kapolri Singgung Potensi Ancaman Bangunnya Sel Tidur Terorisme saat Pemilu 2024
Selain itu, lanjut Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Hal itu mengacu pada ayat 2.
"Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis," paparnya.
Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:
1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.
2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.
4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.
5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.
6. Dilarang memberikan fasilitas dinas. maupun pribadi guna kepentingan politik.
7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol.
9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih. (Knu)
Baca Juga
Kapolri dan Panglima TNI Ingatkan Warga Tolak Provokasi di Pemilu 2024
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
