8 Orang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Aceh
Latihan perang kota personel polisi Aceh membebaskan Bupati Aceh Besar Mawardy Ali (tengah) yang disandera kelompok teroris. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang terduga teroris di Provinsi Aceh, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (22/7).
"Teroris ya info yang sudah kami terima memang benar ada penegakan hukum di wilayah Aceh, ada delapan orang," kata Dedi, dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Indonesia dan Timor Leste Jalin Kerja Sama untuk Penanggulangan Terorisme
Dia belum merinci dugaan afiliasi jaringan teroris kedelapan orang tersebut. Saat ini, Densus 88 Antiteror masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Saat ini masih didalami oleh Densus 88," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar meminta waktu untuk mengungkap penegakan hukum tersebut. Polri akan secara resmi mengungkapkan hal itu.
Belum diketahui pasti di wilayah mana para terduga itu ditangkap dan kapan penangkapan dilakukan.
"Mohon waktu petugas Densus 88 sedang bekerja. Akan kami jelaskan melalui Humas," ujar Aswin. (*)
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Polisi Ungkap Rekaman CCTV Detik-Detik Siswa F Lakukan Aksi Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Fenomena Shearline Picu Hujan Lebat Disertai Petir di Pantai Barat Selatan Aceh, Waspada Bencana Hidrometeorologi
Densus 88 Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Pelajari Cara Buat Bom Lewat Tutorial Online
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar