3 Hari Berturut Kasus Baru COVID-19 Indonesia Turun, Meski Masih di Atas 45 Ribu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 26 Februari 2022
3 Hari Berturut Kasus Baru COVID-19 Indonesia Turun, Meski Masih di Atas 45 Ribu

Rumah Singgah Karantina COVID-19, Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus baru positif COVID-19 atau kasus konfirmasi harian kembali mengalami penurunan tiga hari berturut. Data Kementerian Kesehatan melansir terdapat 46.643 kasus baru per Sabtu (26/2), menjadi total 5.504.418 kasus sejak awal pandemi.

Angka yang merujuk data terakhir hingga pukul 12.00 WIB tadi itu, turun dibandingkan kasus baru Jumat (25/2) sebanyak 49.447. Data hari ini dan Jumat juga lebih rendah dari kasus baru COVID-19 harian Kamis (24/2) sebanyak 57.426. Tren penurunan ini menjadi sinyal positif mendorong rasa optimistis publik.

Baca Juga:

Indonesia Cetak Rekor Kesembuhan Tertinggi Harian COVID-19 Sepanjang Sejarah

Pada saat yang sama, dilaporkan jumlah kematian harian sebanyak 258 kasus, mengalami kenaikan dibanding hari sebelumnya sebanyak 244 jiwa. Sedangkan, kasus aktif mengalami kenaikan sebanyak 4.580.Kasus aktif tercatat kenaikan apabila dibandingkan kasus kemarin 49.447, penambahan tersebut membuat kasus aktif di Indonesia telah mencapai 578.535.

Untuk angka kesembuhan hari ini dilaporkan mengalami penambahan 41.805 orang. Penambahan tersebut membuat total pasien sembuh tercatat 4.778.039 orang. Jika dibandingkan Jumat (25/2) kemarin maka pasien yang sembuh mengalami penurunan di mana kemarin tercatat 61.361 orang.

Petugas medis melakukan rapid test COVID-19 pedagang Pasar Beringharjo, DI Yogyakarta, Kamid (4/6/2020). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Kemenkes melansir jumlah pemeriksaan hari ini tercatat dilakukan tes terhadap 491.130 spesimen dan 293.186 orang yang diperiksa dengan positivity rate harian 15,91 persen. Tercatat hari ini terdapat 36.030 orang yang berstatus suspek. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan kemarin di mana terdapat 31.895 orang dengan status suspek.

Lebih jauh, Kemenkes menetapkan aturan terbaru perihal vaksinasi COVID-19 booster untuk mencegah dampak COVID-19 meluas. Kini vaksin COVID-19 booster boleh diberikan untuk masyarakat umum minimal tiga bulan setelah suntikan dosis kedua.

"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)" terang Kemenkes, melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.

Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia usia lebih dari atau sama dengan 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. Sebelumnya, booster untuk masyarakat umum harus diberikan dengan interval minimal enam bulan setelah dosis kedua. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Ubah Aturan, Badan Usaha Kini Boleh Lakukan Vaksinasi COVID-19

#COVID-19 #Breaking
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan