WHO Tetapkan Status Darurat Dunia Wabah Virus Corona


Seorang pasien 2019-nCoV di Rumah Sakit Hankou, Wuhan, memberikan isyarat jempol kepada tim kesehatan dari Second Military Medical University, Senin (27/1/2020). (ANTARA/HO-ChinaNews/mii)
MerahPutih.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan status darurat dunia atas wabah virus corona yang berawal dari Tiongkok. Virus yang berdasarkan data terakhir menewaskan 212 orang di Tiongkok dan telah menyebar ke 18 negara itu telah mememicu situasi darurat dan keprihatian berskala internasional.
Status baru wabah virus corona ini merupakan hasil keputusan sidang Komisi Darurat WHO di Jenewa, Swiss, Kamis (30/1) waktu setempat. WHO melibat dalam sepekan terakhir ini terjadi peningkatan penyebaran virus dalam skala besar ke sejumlah negara di luar Tiongkok.
Baca Juga:
"Izinkan saya menjelaskan, pengumuman ini bukan merupakan pemungutan suara tanpa kepercayaan di China," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengumunkan hasil keputusan sidang panel para ahli WHO, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (31/1).

"Keprihatinan terbesar kami adalah potensi virus itu menyebar ke negara-negara dengan sistem kesehatan yang lebih lemah," imbuh pejabat tinggi lembaga PBB yang menangani bidang kesehatan dunia itu.
Untuk diketahui, Tim Panel Ahli WHOdiketuai Didier Houssin dari Prancis, terdiri atas 16 para ahli independen. Dua pekan lalu para ahli itu memutuskan tak mengumumkan keadaan darurat saat mereka mencari informasi lebih banyak dari Tiongkok dan menunggu bukti tentang penyebaran virus dari manusia ke manusia yang terkonfirmasi dari negara-negara lain, sehingga memenuhi kriteria mereka untuk menyatakan darurat global.
Baca Juga:
Bill Gates Sumbang Dana Jutaan Dollar untuk Perangi Virus Corona

Deklarasi darurat global mendorong rekomendasi bagi semua negara berupaya mencegah atau mengurangi penyebaran penyakit lintas batas, seraya menghindarkan campur tangan yang tak perlu dalam perdagangan dan perjalanan. Implementasinya mencakup rekomendasi sementara bagi otoritas kesehatan nasional seluruh dunia yang mencakup mempercepat langkah-langkah pemantauan, persiapan dan penanganan.
Meski WHO tak punya otoritas legal untuk memberikan sanksi pada negara-negara, badan itu dapat meminta pemerintah untuk memberikan pembenaran ilmiah untuk pembatasan setiap perjalanan dan perdagangan yang mereka terapkan dalam kejadian darurat internasional. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
