Waspada, Penambahan Kasus Harian COVID-19 Lebih dari Seribu Orang

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 15 Juni 2022
Waspada, Penambahan Kasus Harian COVID-19 Lebih dari Seribu Orang

Data COVID-19. (Foto: Kemenkes RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Kasus baru positif harian COVID-19 di Indonesia hari ini, Rabu (15/6), kembali mengalami kenaikan lebih dari seribu orang.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus baru positif harian bertambah 1.242 hari ini. Dengan penambahan hari ini, maka total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 6.063.251, sejak kasus pertama diumumkan pemerintah pada Maret 2020.

Baca Juga:

Cegah Lonjakan Kasus COVID-19, DPR Minta Pemerintah Gencarkan Booster

Demikian juga kasus aktif hari ini dilaporkan kembali naik 709, sehingga total kasus aktif menjadi 6.007.

Sementara itu, angka positivity rate harian COVID-19 hari ini tercatat 2,15 persen, sedangkan kemarin 1,80 persen.

Kemenkes melaporkan dalam 24 jam terakhir jumlah orang yang diperiksa sebanyak 57.816 orang dengan angka positivity rate 2,15 persen.

Jumlah orang diperiksa hari ini naik dibandingkan kemarin sebanyak 51.801 orang dan positivity rate 1,80 persen.

Sementara itu, jumlah spesimen yang diperiksa dalam kurun waktu yang sama sebanyak 79.001 dengan positivity rate 2,47 persen.

Selanjutnya, untuk angka kesembuhan hari ini tercatat 525 orang, dan total pasien sembuh telah mencapai 5.900.574. Sedangkan angka kematian hari ini dilaporkan sebanyak 8, dan total kasus kematian mencapai 156.670 orang.

Baca Juga:

Varian BA.4 dan BA.5 Masuk Indonesia, Satgas COVID-19 Akan Kembali Atur Kegiatan Berskala Besar

Kemenkes mencatat hari ini ada 4.455 orang yang berstatus suspek.

Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebut, puncak gelombang Corona BA.4 dan BA.5 tak separah puncak Delta tahun lalu atau puncak Omicron sebelumnya.

"Kasus hospitalisasinya juga sepertiga dari kasus hospitalisasi Delta dan Omicron. Sedangkan kasus kematiannya sepersepuluh dari kasus kematian Delta dan Omicron," sambung Menkes.

Menkes memaparkan, puncak COVID-19 biasanya terjadi sebulan setelah kasus varian baru pertama ditemukan. Dengan begitu, puncak gelombang BA.4 dan BA.5 diprediksi bakal tiba di minggu kedua atau ketiga Juli 2022.

"Pengamatan kami ini gelombang BA.4 dan BA.5 biasanya puncaknya tercapai 1 bulan setelah penemuan kasus pertama. Jadi seharusnya di minggu kedua Juli, minggu ketiga Juli kita akan lihat puncak kasus dari BA.4 dan BA.5 ini," jelas Menkes. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ilmuwan Pembuat COVID-19 Akhirnya Ditangkap

#Breaking #COVID-19 #Kemenkes
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Olahraga
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Borneo FC terus menempel ketat pemuncak klasemen Persib Bandung setelah meraih kemenangan 3-2 atas Bali United.
Frengky Aruan - Senin, 11 Mei 2026
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Indonesia
Imbas Dokter Magang Meninggal, Tata Kelola Dokter Muda Bakal Diubah
Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana magang dokter guna mengurangi ketimpangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Imbas Dokter Magang Meninggal, Tata Kelola Dokter Muda Bakal Diubah
Bagikan