Warga Depok Ini Mengaku Dapat Bisikan Gaib Sebar Hoaks 'Babi Ngepet'

Seekor babi yang disebut sebagai 'babi ngepet' di Depok (Ist)
Merahputih.com - Pelaku penyebaran informasi hoaks soal 'babi ngepet' di Depok, AI (44), meminta maaf kepada publik atas perbuatannya.
Ia mengaku mendapat bisikan gaib yang masuk ke dalam dirinya untuk mengarang cerita soal 'babi ngepet'
"Sehingga saya punya satu pikiran yang sangat-sangat jahat dan sangat tidak masuk akal," ujar AI kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (29/4).
Baca Juga
AI mengatakan, rekayasa isu 'babi ngepet' itu ia lakukan karena merasa perlu mencarikan solusi bagi warga yang mengeluh kehilangan uang Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Cerita 'babi ngepet' itu sengaja dikarang-karang agar keluhan warga tuntas penyelesaiannya. Namun pada akhirnya semua berjalan dalam keadaan yang salah.
"Saya akui itu adalah salah yang sangat fatal dan sekali lagi atas kejadian ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya terutama untuk warga Bedahan, seluruh warga negara Indonesia," kata tokoh masyarakat di kawasan Bedahan, Sawangan, Depok itu.
Ia juga menyatakan bahwa karangan cerita 'babi ngepet' ini bukan pengalihan isu ataupun apapun. "Ketika sudah terjadi seperti ini, penyesalan sudah tidak ada artinya lagi. Nasi sudah menjadi bubur," beber dia.

Sementara, Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan tersangka bekerja sama dengan sekitar 8 orang untuk membuat cerita 'babi ngepet'.
"Mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu bener. Ternyata itu rekayasa dari tersangka dan teman-temannya," kata Imran.
Menurut Imran, cerita soal babi ngepet itu dibuat setelah ada warga kehilangan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Dari sana, tersangka kemudian memesan seekor babi secara online dari seorang pecinta binatang. Babi itu dibeli seharga Rp900 ribu, ditambah ongkos kirim Rp200 ribu.
Baca Juga
Eksis saat Pandemi COVID-19: Media Berdaya, Disabilitas Berjaya
"Tujuan mereka ada, supaya dia lebih terkenal di kampungnya karena ini merupakan salah satu tokoh lah sebenarnya, tapi tokoh enggak terlalu terkenal," tutur Imran.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
300 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen Diamankan, Ada yang Dicampur Bakso Ikan

Pemprov Papua Tutup Akses Masuk Ternak dan Produk Olahan Babi

[HOAKS atau FAKTA]: Biskuit Oreo Mengandung Minyak Babi
![[HOAKS atau FAKTA]: Biskuit Oreo Mengandung Minyak Babi](https://img.merahputih.com/media/cc/ec/5d/ccec5d904130ac86ad584a7adff00328_182x135.jpg)
Rekomendasi Babi Guling Nikmat di Bali
