MerahPutih.com - Penyidik ke Jaksaan Agung sudah memeriksa 174 saksi dalam dugaan korupsi PT Timah. Di mana, dalam perkara ini penyidikmenetapkan 16 orang tersangka.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 271 triliun diusut tuntas.
Baca juga:
Cara Hitung Potensi Kerugian Negara Geger Kasus Korupsi Timah Rp 271 T
“Mengenai masalah Timah, saya kira ini memang kita prihatin ya. Karena itu, saya minta kasus ini terus diusut dan dikembalikan supaya uang yang diambil secara tidak sah dikembalikan kepada pemerintah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Wapres dalam keterangan pers usai menyaksikan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/4).
Wapres mengimbau agar perusahaan tambang lain yang berpotensi melakukan kecurangan serupa dapat lebih diawasi.
“Kalau memang ada yang terjadi itu, supaya juga diproses secara hukum. Perusahaan yang belum, supaya dijaga agar jangan sampai yang terjadi di Timah itu juga mengalir atau ikut terkena pada tambang-tambang yang lain,” ujar Wapres dikutip Antara.
PT Timah terseret kasus korupsi setelah Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai 2022. Salah satunya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah eks Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Mochtar diduga telah mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelahnya, ia bersama tersangka lainnya menghimpun dana dari para penambang liar dan mengelola dana korupsi tersebut, salah satunya dengan mendirikan perusahaan boneka dan melakukan pencucian uang melalui pemberi Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca juga:
Legislator Tantang Kejagung Kejar 'Orang Kuat' di Balik Korupsi Timah Rp 271 T