Wali Kota Cilegon Klarifikasi Polemik Pendirian Tempat Ibadah ke Menteri Agama


Wali Kota Cilogon Helldy Agustian. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Pembangunan tempat ibadah di Cilegon, Banten memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Untuk meluruskan persoalan itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kemenag, Rabu (14/9).
Helldy mengaku telah menjelaskan duduk perkara polemik penolakan pembangunan tempat ibadah di Cilegon itu.
"Kami tadi mengklarifikasi secara langsung kepada Menag, dan sama-sama kita lakukan rapat," katanya kepada wartawan di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Baca Juga:
Anies Kucurkan Rp 352 Miliar untuk Hibah Rumah Ibadah dan Ormas Keagamaan
Helldy mengatakan, rencana pembangunan tempat ibadah itu belum memenuhi persyaratan.
Menurutnya, persyaratan itu tertera dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
"Jadi kami isu-isu yang berkembang intinya jalankan sesuai dengan perintah aturan ketentuan sesuai dengan peraturan bersama menteri, di mana ada beberapa item di situ," kata Helldy yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam ini.
Dia menyebut, permohonan itu masih dalam proses kelurahan. Proses permohonan masih berjalan.
"Ini lagi dalam proses. Lalu dari pihak HKBP juga dan mereka (sudah) memberikan informasi (masih) tahap proses. Jadi baru di level kelurahan belum di pemerintahan," sambungnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi mengharapkan semua kepala daerah semaksimal mungkin memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk Hak beragama dan berkeyakinan.
Baca Juga:
1.749 Rumah Ibadah di Bandung Sudah Tersertifikasi
Menurutnya, terkait pendirian rumah ibadah, sikap kepala daerah seharusnya merujuk pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
PBM tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah.
Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Jika persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah. (Knu)
Baca Juga:
Tersangka Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang Bertambah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bawaslu Ingatkan Larangan Berpolitik Praktis di Tempat Ibadah

Wali Kota Cilegon Klarifikasi Polemik Pendirian Tempat Ibadah ke Menteri Agama
