WALHI Sayangkan Anies Lanjutkan Proyek Reklamasi


Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta Tubagus Saleh Ahmadi. Foto: M{/Asropih
MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta Tubagus Saleh Ahmadi menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang secara diam-diam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau D atau Pulau Maju.
Tubagus berasumsi bahwa kebijakan mengeluarkan IMB Pulau D berarti Reklamasi Teluk Jakarta masih berlanjut.

"Seharusnya kegiatan reklamasi itu tidak boleh lagi berjalan. IMB di atasnya dan reklamasi itu tidak bisa dipisahkan. Orangkan membangun sesuatu karena sudah ada rencana dulu di atasnya mau ngapain. Bagaimana mungkin gubernur memisahkan aktivitas reklamasi dan di atasnya," ujar Tubagus di Jakarta, Senin (17/6).
BACA JUGA: DPRD Tolak 2 Cawagub DKI Jagoan PKS, Taufik Gerindra Siap Ambil Alih
Tubagus pun mempertanyakan, alasan Anies tak mencabut Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016. Mengingat Pergub yang disahkan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut sebagai panduan rancang kota pulau C, pulau D, dan pulau E hasil reklamasi di utara Jakarta.
"Kenapa dia tidak mencabut Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016. Pergub itu kan ngomongin rancangan kota di atasnya," tuturnya.
Tubagus pun menduga, bahwa orang nomor di Jakarta itu mengetahui Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016 itu bermasalah.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Pulau Reklamasi D atau Pulau Maju.

IMB tersebut diperuntukkan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
BACA JUGA: Laut, Awal dan Masa Depan Bumi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengklaim bahwa, IMB yang diberikan berbeda dengan kebijakan penghentian pulau reklamasi.
Anies beralasan perbitkan IMB ini, guna mematuhi produk hukum sebelumnya. Yakni, Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Di mana pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
