WALHI Sayangkan Anies Lanjutkan Proyek Reklamasi
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta Tubagus Saleh Ahmadi. Foto: M{/Asropih
MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta Tubagus Saleh Ahmadi menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang secara diam-diam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau D atau Pulau Maju.
Tubagus berasumsi bahwa kebijakan mengeluarkan IMB Pulau D berarti Reklamasi Teluk Jakarta masih berlanjut.
"Seharusnya kegiatan reklamasi itu tidak boleh lagi berjalan. IMB di atasnya dan reklamasi itu tidak bisa dipisahkan. Orangkan membangun sesuatu karena sudah ada rencana dulu di atasnya mau ngapain. Bagaimana mungkin gubernur memisahkan aktivitas reklamasi dan di atasnya," ujar Tubagus di Jakarta, Senin (17/6).
BACA JUGA: DPRD Tolak 2 Cawagub DKI Jagoan PKS, Taufik Gerindra Siap Ambil Alih
Tubagus pun mempertanyakan, alasan Anies tak mencabut Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016. Mengingat Pergub yang disahkan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut sebagai panduan rancang kota pulau C, pulau D, dan pulau E hasil reklamasi di utara Jakarta.
"Kenapa dia tidak mencabut Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016. Pergub itu kan ngomongin rancangan kota di atasnya," tuturnya.
Tubagus pun menduga, bahwa orang nomor di Jakarta itu mengetahui Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016 itu bermasalah.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Pulau Reklamasi D atau Pulau Maju.
IMB tersebut diperuntukkan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
BACA JUGA: Laut, Awal dan Masa Depan Bumi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengklaim bahwa, IMB yang diberikan berbeda dengan kebijakan penghentian pulau reklamasi.
Anies beralasan perbitkan IMB ini, guna mematuhi produk hukum sebelumnya. Yakni, Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Di mana pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga