Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Direktur KB Valbury Sekuritas


KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hon Herfendi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), Kamis (24/10).
Berdasarkan penelusuran, Hon Herfendi masuk dalam jajaran direksi PT KB Valbury Sekuritas. Dalam laman www.kbvalbury.com, Hon Herfendi disebut menjabat Direktur PT KB Valbury Sekuritas.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya, Kamis (24/10).
Belum diketahui, kaitan Hon Herfendi atau PT KB Valbury Sekuritas dalam kasus ini. Namun, dua saksi asal PT KB Valbury Sekuritas sebelumnya pernah diagendakan diperiksa penyidik KPK.
Baca juga:
KPK Periksa Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi PT Jembatan Nusantara
Dua saksi itu adalah Head of Institutional KB Valbury Sekuritas Stephanus Adi Prasetyo dan karyawan PT KB Valbury Sekuritas Abdul Rahman.
Selain Hon Herfendi, tim penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta Fista Setianto. Fista juga diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya peran konsultan investasi terkait penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas.
Andil konsultan investasi dalam pusaran dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen menjadi salah satu yang diusut KPK saat ini.
Baca juga:
Adapun penempatan dana itu disebut-sebut atas sepengetahuan Antonius N. S. Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen, saat itu. KPK tak mambantah adanya penempatan dana Taspen yang diduga melanggar aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Selain konsultan investasi, KPK juga mendalami ada tidaknya kickback (suap/uang terima kasih) atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas atau reksadana.
Sejumlah pihak sekuritas telah diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur PT Binartha Sekuritas Adi Indarto Hartono; mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita; dan Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (ES).
Baca juga:
Berdasarkan informasi, pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen dan PT Insight Investments Management. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
