Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Direktur KB Valbury Sekuritas
KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hon Herfendi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), Kamis (24/10).
Berdasarkan penelusuran, Hon Herfendi masuk dalam jajaran direksi PT KB Valbury Sekuritas. Dalam laman www.kbvalbury.com, Hon Herfendi disebut menjabat Direktur PT KB Valbury Sekuritas.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya, Kamis (24/10).
Belum diketahui, kaitan Hon Herfendi atau PT KB Valbury Sekuritas dalam kasus ini. Namun, dua saksi asal PT KB Valbury Sekuritas sebelumnya pernah diagendakan diperiksa penyidik KPK.
Baca juga:
KPK Periksa Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi PT Jembatan Nusantara
Dua saksi itu adalah Head of Institutional KB Valbury Sekuritas Stephanus Adi Prasetyo dan karyawan PT KB Valbury Sekuritas Abdul Rahman.
Selain Hon Herfendi, tim penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta Fista Setianto. Fista juga diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya peran konsultan investasi terkait penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas.
Andil konsultan investasi dalam pusaran dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen menjadi salah satu yang diusut KPK saat ini.
Baca juga:
Adapun penempatan dana itu disebut-sebut atas sepengetahuan Antonius N. S. Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen, saat itu. KPK tak mambantah adanya penempatan dana Taspen yang diduga melanggar aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Selain konsultan investasi, KPK juga mendalami ada tidaknya kickback (suap/uang terima kasih) atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas atau reksadana.
Sejumlah pihak sekuritas telah diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur PT Binartha Sekuritas Adi Indarto Hartono; mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita; dan Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (ES).
Baca juga:
Berdasarkan informasi, pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen dan PT Insight Investments Management. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor