Usai Diperiksa KPK, Agus Marto Sebut Pengguna Anggaran Ada di Kemendagri


Mantan Menkeu Agus Martowardojo (MP/Dery Ridwansyah)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Eks Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR, Markus Nari. Usai diperiksa, Agus mengaku menjelaskan soal anggaran proyek e-KTP.
"Pertama, saya jelaskan terkait anggaran, yang kedua terkait dengan multi years contract," kata Agus seusai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

Terkait anggaran, Agus menyinggung soal UU keuangan negara, no 17 thn 2003 dan UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 thn 2004, dimana wewenang dan tanggung jawab dari Menkeu dan Menteri teknis dalam hal ini Mendagri.
"Bahwa kalau Menkeu itu adalah sebagai pengolah fiskal, atau bendahara umum negara. Sementara kemendagri adalah pengguna anggaran," jelas dia.
Sebagai pengguna anggaran, Kemendagri harus merencanakan, melaksanakan dan bertanggungbjawab atas anggaran.
"Pelaksanaan itu termasuk saat penunjukan kontrak, pada saat akan pembayaran, mengeluarkan semua surat perintah membayar, itu semua dilakukan kemendagri," paparnya.
Kemendagri, kata eks Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, kemudian membahas bersama DPR terkait penggunaan anggaran. Selanjutnya terkait multi years contract, Agus menilai hal tersebut bukanlah ada yang salah.
"Justru diperlukan karena multi years contract tak terkait anggaran, tetapi terkait program atau proyek yang kalau mau dikerjakan, pngerjaannya lebih dari setahun," pungkasnya.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Agus diketahui tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Selasa (7/5) lalu.
Agus sendiri sudah bolak balik menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP ini. Pemeriksaan Agus diduga terkait penganggaran proyek e-KTP yang berubah dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
