Usai Diperiksa KPK, Agus Marto Sebut Pengguna Anggaran Ada di Kemendagri
Mantan Menkeu Agus Martowardojo (MP/Dery Ridwansyah)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Eks Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR, Markus Nari. Usai diperiksa, Agus mengaku menjelaskan soal anggaran proyek e-KTP.
"Pertama, saya jelaskan terkait anggaran, yang kedua terkait dengan multi years contract," kata Agus seusai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).
Terkait anggaran, Agus menyinggung soal UU keuangan negara, no 17 thn 2003 dan UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 thn 2004, dimana wewenang dan tanggung jawab dari Menkeu dan Menteri teknis dalam hal ini Mendagri.
"Bahwa kalau Menkeu itu adalah sebagai pengolah fiskal, atau bendahara umum negara. Sementara kemendagri adalah pengguna anggaran," jelas dia.
Sebagai pengguna anggaran, Kemendagri harus merencanakan, melaksanakan dan bertanggungbjawab atas anggaran.
"Pelaksanaan itu termasuk saat penunjukan kontrak, pada saat akan pembayaran, mengeluarkan semua surat perintah membayar, itu semua dilakukan kemendagri," paparnya.
Kemendagri, kata eks Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, kemudian membahas bersama DPR terkait penggunaan anggaran. Selanjutnya terkait multi years contract, Agus menilai hal tersebut bukanlah ada yang salah.
"Justru diperlukan karena multi years contract tak terkait anggaran, tetapi terkait program atau proyek yang kalau mau dikerjakan, pngerjaannya lebih dari setahun," pungkasnya.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Agus diketahui tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Selasa (7/5) lalu.
Agus sendiri sudah bolak balik menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP ini. Pemeriksaan Agus diduga terkait penganggaran proyek e-KTP yang berubah dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta