Seusai Diperiksa 18 Jam, Bupati Bandung Barat Ditahan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 April 2018
Seusai Diperiksa 18 Jam, Bupati Bandung Barat Ditahan KPK

Bupati Bandung Barat Abubakar (tengah) mengenakan rompi tahahan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat Abu Bakar. Politisi PDI Perjuangan itu ditahan usai diperiksa penyidik secara intensif selama 18 jam sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan Bupati Bandung Barat dua periode itu untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjeratnya.

"ABB (Abu Bakar) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).

Sebelumnya, KPK sudah menahan tiga anak buah Abu Bakar yang juga menyandang status tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wetti Lembanawati; dan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Adiyoto.

Abu Bakar terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.20 WIB. Mengenakan rompi tahanan khas KPK bewarna oranye, dia terlihat berjalan dengan menggunakan tongkat.

"Alhamdulillah, sehat. Sebagai warga negara yang baik, saya jalani saja proses hukum," kata Abu Bakar.

Diketahui, KPK telah menetapkan Abu Bakar, Asep Hikayat, Wetti Lembanawati dan Adiyoto sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT pada Selasa (10/4) lalu.

KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Bupati Bandung Barat Abu Bakar, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Bupati Bandung Barat Abu Bakar, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam kasus ini, Abu Bakar diduga telah meminta uang kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan kampanye sang istri, Elin Suharliah yang maju sebagai calon Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.

Permintaan uang untuk kampanye sang istri inj terus disampaikan Abu Bakar dalam sejumlah pertemuannya dengan Kepala SKPD selama rentang Januari hingga April 2018.

Abu Bakar kemudian memerintahkan Wetti dan Adiyoto untuk menagih kepada jajaran SKPD dan mengumpulkan uang sesuai yang dijanjikan. Sejauh ini, KPK baru menyita Rp 435 juta yang diduga merupakan suap dari sejumlah kepala dinas kepada Abu Bakar.

Atas perbuatannya, Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto sebagai penerimana suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Asep sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: 16 Jam Diperiksa KPK, Bupati Bandung Barat Dalam Keadaan Sehat

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Indonesia
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
OTT KPK di Klaten seret Pj Sekda Jaka Purwanto dan pejabat OPD. Mobil dinas AD 11 C terparkir di Polresta, lokasi pemeriksaan disterilkan ketat!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
Indonesia
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Profil dan rekam jejak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang diamankan OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Simak biodata, riwayat organisasi, dan karier politiknya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap OTT KPK. Wabup Linda Benny terekam berlari kabur hindari wartawan. Simak berita selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Bagikan