MerahPutih.Com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat yang sudah menerbitkan SK upah padat karya.
Penetapan upah padat karya itu berlaku di empat daerah, yaitu Kabupaten Purwakata, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi di bawah nilai upah minimum kabupaten kota (UMK), ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/8).
Selain itu, KSPI akan berkampanye di dunia internasional, bahwa pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan upah murah yang bertentangan dengan konstitusi dan Konvensi ILO yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia.
KSPI juga akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Agustus 2017 di 20 Provinsi. Di Jakarta, aksi akan dimulai dari kantor Wakil Presiden RI, Kementerian ESDM, kemudian dipusatkan di Istana Negara.
Sementara di Provinsi yang lain, aksi akan dilakukan di kantor Gubernur masing-masing daerah.
Selain menolak upah padat karya, berikut tuntutan dalam aksi 8 8 17 yang akan dilakukan oleh KSPI:
1. Menolak penurunan nilai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang akan diberlakukan Menteri Keuangan, karena akan membuat daya beli buruh makin anjlok serta bertolak belakang dengan spirit tax amnesty.
2. Darurat PHK bukan darurat ormas. Buruh menolak Perppu Ormas yang mencederai demokrasi, di saat yang bersamaan PHK puluhan ribu buruh ritel, garmen, keramik, dan pertambangan terus berlanjut.
3. Menolak kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang membuat kebijakan nilai upah industri padat karya di bawah nilai upah minimum. Dan cabut SK Gubernur Jawa Barat yang memberlakukan hal tersebut di empat kabupaten/kota, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.
4. Kampanye serikat buruh se Asia Pasifik tentang kenaikan upah minimum +50 (naikkan upah minimum tahun 2018 buruh se Asia Pacific sebesar 50 dolar).
5. Rencana memidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang melanggar penerapan UU BPJS Kesehatan seperti enam bulan setelah ter PHK buruh tidak dilayani BPJS Kesehatannya.
6. Buruh akan melakukan judicial review UU Pemilu, khususnya pasal mengenai presidential threshold 20 persen yang mencederai demokrasi, kedaulatan buruh dan rakyat.
7. Rencana aksi buruh se dunia membangun perdamaian dan kemanusiaan #Save al Aqsa.
8. Pekerjakan kembali buruh PT Smelting, PT Freepoort, PT Indoferro, PT Indocoke, dan PT Jaya Karya Perdana. (*)
Sumber: ANTARA