Uang Rp 3 Miliar untuk Hotma Sitompul dari Vendor Bansos Disebut Atas Perintah Juliarii

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 31 Mei 2021
Uang Rp 3 Miliar untuk Hotma Sitompul dari Vendor Bansos Disebut Atas Perintah Juliarii

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono tak membantah fee pengadaan Bansos COVID-19 mengalir ke pengacara Hotma Sitompul. Ia menyebut fee dari vendor pengadaan Bansos itu dikumpulkan oleh mantan PPK, Matheus Joko Santoso.

Demikian terungkap saat Adi bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5). Adi menyebut uang yang dikutip dari fee vendor untuk membayar jasa pengacara Hotma sebesar Rp 3 miliar atas perintah Juliari.

Awalnya, kata Adi, dirinya dipanggil Juliari ke ruanganya sekitar bulan Juli atau Agustus. Setibanya di ruangan Juliari, sambung Adi, sudah ada Hotma dan anak buahnya bernama Ikhsan.

Baca Juga:

Operator Legislator PDIP Ikhsan Yunus Disebut Punya Power Atur Kuota Bansos

"Intinya saya dipanggil beliau, suruh naik ke lantai 2, itu sudah ada Hotma Sitompul dan Ikhsan anak buahnya Hotma, saya diminta untuk menyiapkan uang," ucap Adi.

Saat meminta disiapkan uang itu, ujar Adi, Juliari mengacungkan 3 jari. Adi saat itu mengira uang yang harus disediakannya senilai Rp 300 juta. Namun ternyata 3 jari yang dimaksud itu senilai Rp 3 miliar.

"Mas tolong siapkan uang segini (Juliari menyodorkan 3 jari)," kata Adi meniru pernyataan Juliari saat itu.

"Saya pikir Rp 300 juta, ternyata Rp 3 miliar," ditambahkan Adi.

"Kok anda hRp 3 miliar?," tanya jaksa.

"Kan saya tanya pak," jawab Adi.

Lebih lanjut dikatakan Adi, uang Rp 3 miliar itu untuk membayar jasa Hotma sebagai advokat kasus kekerasan anak. "Untuk bayar (jasa pengacara) kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak, saya ngga tau posisi kasusnya karna itu di Direktorat Rehabilitasi Sosial," ujar Adi.

"Kasusnya disana (Direktorat Rehabilitasi Sosial) tapi minta uangnya ke saudara?," cecar jaksa.

"Iya," jawab Adi.

Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso
Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso

Atas perintah Juliari itu, Adi kemudian mengontak Matheus Joko Santoso. Untuk mengambil dan menyerahkan uang ke Hotma, Adi mengutus Erwin, salah satu penyedia di biro umum. Menurut Adi pemberian uang berlangsung dua tahap.

"(Uang diambil) dari Joko. Ambil uangnya bertahap, 2 kali, 1,5 miliar, 1,5 miliar," ucap Adi.

"Setelah ada perintah ini baru diambil," ditambahkan Adi.

"Apa alasan anda meminta uang kepada Joko?," cecar jaksa.

"Karena Joko yang mengumpulkan uang (fee)," jawab Adi.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan sempat mendalami perintah Juliari tersebut. Kepada hakim Damis, Adi memastikan perintah pembayaran itu datang dari Juliari.

"Siapa yang meminta saudara untuk menyerahkan uang ke pak Hotma?," tanya hakim Damis.

"Pak menteri," jawab Adi.

"Betul?," kata hakim Damis memastikan.

"Betul," jawab Adi menegaskan.

"Intinya saya disuruh siapkan uang. Saya pikir Rp 300 juta, taunya Rp 3 miliar," ditambahkan Adi.

Setelah permintaan itu, Adi sempat menawar Hotma. Peristiwa itu terjadi setelah keduanya keluar dari ruangan Juliari. Adi menawar lantaran dirasanya uang fee pengacara senilai Rp 3 miliar itu terlalu mahal.

"Terus saya pas turun kebawah pak hotma keluar saya tawar disitu, 'pak kok mahal sekali itu', kitakan susah ini," ungkap Adi.

Namun, Hotma tak bergeming atas tawaran itu. "Saudara tawar terlalu mahal, apa kata Hotma?," tanya hakim Damis.

"Enggak pak tetep dia segitu. Karena beliau sudah mengeluarkan beberapa uang operasional," jawab Adi. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK dalami dugaan suap eksekusi lahan PN Depok, menelusuri proses sidang dari tingkat pertama hingga putusan inkracht MA
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Berita Foto
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamongan dan Rizal Fadillah memakai rompi tahanan
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Bagikan