Uang Rp 3 Miliar untuk Hotma Sitompul dari Vendor Bansos Disebut Atas Perintah Juliarii

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 31 Mei 2021
Uang Rp 3 Miliar untuk Hotma Sitompul dari Vendor Bansos Disebut Atas Perintah Juliarii

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono tak membantah fee pengadaan Bansos COVID-19 mengalir ke pengacara Hotma Sitompul. Ia menyebut fee dari vendor pengadaan Bansos itu dikumpulkan oleh mantan PPK, Matheus Joko Santoso.

Demikian terungkap saat Adi bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5). Adi menyebut uang yang dikutip dari fee vendor untuk membayar jasa pengacara Hotma sebesar Rp 3 miliar atas perintah Juliari.

Awalnya, kata Adi, dirinya dipanggil Juliari ke ruanganya sekitar bulan Juli atau Agustus. Setibanya di ruangan Juliari, sambung Adi, sudah ada Hotma dan anak buahnya bernama Ikhsan.

Baca Juga:

Operator Legislator PDIP Ikhsan Yunus Disebut Punya Power Atur Kuota Bansos

"Intinya saya dipanggil beliau, suruh naik ke lantai 2, itu sudah ada Hotma Sitompul dan Ikhsan anak buahnya Hotma, saya diminta untuk menyiapkan uang," ucap Adi.

Saat meminta disiapkan uang itu, ujar Adi, Juliari mengacungkan 3 jari. Adi saat itu mengira uang yang harus disediakannya senilai Rp 300 juta. Namun ternyata 3 jari yang dimaksud itu senilai Rp 3 miliar.

"Mas tolong siapkan uang segini (Juliari menyodorkan 3 jari)," kata Adi meniru pernyataan Juliari saat itu.

"Saya pikir Rp 300 juta, ternyata Rp 3 miliar," ditambahkan Adi.

"Kok anda hRp 3 miliar?," tanya jaksa.

"Kan saya tanya pak," jawab Adi.

Lebih lanjut dikatakan Adi, uang Rp 3 miliar itu untuk membayar jasa Hotma sebagai advokat kasus kekerasan anak. "Untuk bayar (jasa pengacara) kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak, saya ngga tau posisi kasusnya karna itu di Direktorat Rehabilitasi Sosial," ujar Adi.

"Kasusnya disana (Direktorat Rehabilitasi Sosial) tapi minta uangnya ke saudara?," cecar jaksa.

"Iya," jawab Adi.

Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso
Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso

Atas perintah Juliari itu, Adi kemudian mengontak Matheus Joko Santoso. Untuk mengambil dan menyerahkan uang ke Hotma, Adi mengutus Erwin, salah satu penyedia di biro umum. Menurut Adi pemberian uang berlangsung dua tahap.

"(Uang diambil) dari Joko. Ambil uangnya bertahap, 2 kali, 1,5 miliar, 1,5 miliar," ucap Adi.

"Setelah ada perintah ini baru diambil," ditambahkan Adi.

"Apa alasan anda meminta uang kepada Joko?," cecar jaksa.

"Karena Joko yang mengumpulkan uang (fee)," jawab Adi.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan sempat mendalami perintah Juliari tersebut. Kepada hakim Damis, Adi memastikan perintah pembayaran itu datang dari Juliari.

"Siapa yang meminta saudara untuk menyerahkan uang ke pak Hotma?," tanya hakim Damis.

"Pak menteri," jawab Adi.

"Betul?," kata hakim Damis memastikan.

"Betul," jawab Adi menegaskan.

"Intinya saya disuruh siapkan uang. Saya pikir Rp 300 juta, taunya Rp 3 miliar," ditambahkan Adi.

Setelah permintaan itu, Adi sempat menawar Hotma. Peristiwa itu terjadi setelah keduanya keluar dari ruangan Juliari. Adi menawar lantaran dirasanya uang fee pengacara senilai Rp 3 miliar itu terlalu mahal.

"Terus saya pas turun kebawah pak hotma keluar saya tawar disitu, 'pak kok mahal sekali itu', kitakan susah ini," ungkap Adi.

Namun, Hotma tak bergeming atas tawaran itu. "Saudara tawar terlalu mahal, apa kata Hotma?," tanya hakim Damis.

"Enggak pak tetep dia segitu. Karena beliau sudah mengeluarkan beberapa uang operasional," jawab Adi. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - 17 menit lalu
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim Edison
KPK selanjutnya akan menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada oknum BPK tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi  Bupati Muara Enim Edison
Bagikan