TVRI Kena Sanksi Tayangkan Adegan Ciuman Bibir di Acara 'Jendela Dunia'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2020
TVRI Kena Sanksi Tayangkan Adegan Ciuman Bibir di Acara 'Jendela Dunia'

Ilustrasi (Sumber: Pixabay)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara “Jendela Dunia” yang disiarkan TVRI pada hari Rabu, 8 April 2020.

"Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo berdasarkan rilis yang di-posting di Instagram Story akun Instagram @KPIPusat, Kamis (30/4).

Baca Juga:

Kenali Hubungan Traveling dengan Kesehatan Jiwa

Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Ada delapan pasal yang ditabrak oleh program acara “Jendela Dunia”, yakni pasal terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur.

“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS . Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari, pukul 09.44 WIB.Pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi COVID-19,” kata Mulyo.

Ciuman di bibir membuat tetap awet muda. (foto: pixabay/Stocksnap)

Ia menilai ada kelengahan dari TVRI yang tidak jeli melihat adanya potensi pelanggaran dalam program siaran yang diklasifikasikan R atau remaja tersebut.

Menurut Mulyo, tayangan yang diberi label R harus berisikan hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

“Hal-hal positif itu menjadi acuan lembaga penyiaran jika ingin menayangkan program acara dengan klasifikasi R," katanya.

Ia menekankan, "Kita tidak ingin acara yang diklasifikasi R justru menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari."

Baca Juga:

Dapatkan Tidur Malam Berkualitas dengan Melakukan 5 Cara Ini

Dalan kesempatan itu, sebagaimana dikutip Antara, Mulyo mengatakan bahwa TVRI dan lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dan teliti setiap akan menyiarkan sebuah program.

"Proses cek dan ricek terhadap konten yang akan disiarkan perlu dilakukan untuk menghindari adanya adegan melanggar. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semuanya dan kami harap TVRI segera melakukan perbaikan secepatnya,” kata Mulyo menandaskan. (*)

#Kasus TVRI #Adegan Ciuman #Berciuman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Pemangkasan Anggaran, Komisi VII DPR Minta TVRI dan RRI Tidak PHK Pegawai
Komisi VII DPR RI meminta TVRI hingga RRI untuk tidak PHK pegawainya. Hal ini merupakan imbas dari pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah.
Soffi Amira - Kamis, 13 Februari 2025
Imbas Pemangkasan Anggaran, Komisi VII DPR Minta TVRI dan RRI Tidak PHK Pegawai
Indonesia
DPR Sentil TVRI dan RRI Rumahkan Karyawan Karena Terimbas Efisiensi Anggaran, Harus Diperkerjakan Kembali
Presiden mengatakan bahwa karyawan atau sumber daya manusia bukan bagian daripada alasan untuk melakukan efisiensi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Februari 2025
DPR Sentil TVRI dan RRI Rumahkan Karyawan Karena Terimbas Efisiensi Anggaran, Harus Diperkerjakan Kembali
Indonesia
DPR Setujui 5 Calon Dewas TVRI
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Mula Akmal - Kamis, 13 April 2023
DPR Setujui 5 Calon Dewas TVRI
Bagikan