MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN RI Prabowo Subianto resmi melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Pelantikan yang digelar di Istana Negara pada Kamis, 1 Oktober 2026 ini menandai babak baru bagi karier jenderal bintang tiga tersebut, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).
Pengangkatan Dedi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105/P/2026. Penunjukan ini merupakan bagian dari perombakan (reshuffle) pejabat kementerian dan lembaga di bawah Kabinet Merah Putih.
Sementara itu, posisi Wakapolri yang ditinggalkannya kini diisi Komjen Wahyu Hadiningrat.
BRAN merupakan sebuah lembaga baru yang dibentuk langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan ini lahir sebagai amanah dari Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja disahkan DPR RI.
Baca juga:
Rizal Ramli Sebut Tidak Ada Reformasi Agraria Selama Jokowi Berkuasa
Dedi Prasetyo menegaskan fokus pertamanya adalah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dan Kemenpan-RB untuk menyusun struktur kepemimpinan, yang nantinya diisi oleh satu Kepala Badan, dua Wakil Kepala Badan, satu Sekretaris Utama, serta empat Deputi.
Setelah struktur organisasi rampung, BRAN ditargetkan mulai mematangkan rencana kerja hingga akhir 2026 dan menyusun program kebijakan untuk 2027.
Berdasarkan regulasi pembentukannya, BRAN dirancang sebagai leading sector yang memimpin langsung penyelenggaraan reformasi agraria di Indonesia, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi.
Sesuai dengan pasal-pasal dalam UU Agraria, tugas utama yang diemban Komjen Dedi Prasetyo bersama BRAN meliputi:
1. Penyusunan Strategi Nasional: Merumuskan perencanaan dan strategi nasional reforma agraria dalam bentuk Peta Jalan (roadmap) kebijakan pemerintah.
2. Konsolidasi Data Agraria: Mengumpulkan, mengelola, dan memutakhirkan data pertanahan guna mengidentifikasi serta memverifikasi ketimpangan kepemilikan lahan.
3. Penetapan Subjek dan Objek: Mengidentifikasi secara akurat lahan yang menjadi Objek Reforma Agraria serta menentukan masyarakat atau pemangku kepentingan yang berhak menjadi Subjek penerima manfaat.
4. Penataan Aset: Melaksanakan redistribusi tanah yang dikuasai negara serta memberikan legalitas hak atas tanah secara berkeadilan.
5. Penyelesaian Konflik: Memediasi, menangani, dan membantu penyelesaian sengketa pertanahan secara nasional, termasuk memediasi konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan pihak korporasi.
6. Koordinasi Lintas Sektor: Menyelaraskan program reforma agraria bersama kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah.
Baca juga:
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Pembagian Peran dengan Kementerian ATR/BPN
Kehadiran BRAN tidak serta-merta menghapus fungsi kementerian yang sudah ada, melainkan untuk berbagi peran secara spesifik.
Tugas dan kewenangan BRAN akan diselaraskan serta dibedakan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam skema kerja sama ini, Kementerian ATR/BPN berperan di sisi hulu untuk menyiapkan bahan-bahan data mentah serta menangani seluruh proses administrasi pertanahan.
Setelah proses administrasi rampung, berkas tersebut dilimpahkan ke BRAN selaku eksekutor tertinggi yang mengambil keputusan taktis dan memimpin penanganan konflik secara langsung di bawah komando Presiden.
Rekam Jejak Komjen Dedi Prasetyo
Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 26 Juli 1968 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.
Sebelum dipercaya memimpin institusi reforma agraria, Dedi dikenal memiliki rekam jejak yang panjang dan cemerlang di internal Polri, baik di bidang operasional, humas, maupun sumber daya manusia.
Berikut adalah sejumlah jabatan strategis yang pernah diemban oleh Komjen Dedi Prasetyo selama di kepolisian:
• Wakapolda Kalimantan Tengah (2017)
• Karopenmas Divhumas Polri (2018)
• Kapolda Kalimantan Tengah (2020)
• Kadiv Humas Polri (2021–2023)
• Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) (2023–2024)
• Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri (2024–2025)
• Wakapolri (2025–2026)
Dengan kombinasi ketegasan latar belakang kepolisian serta kematangan manajerialnya, Dedi kini memikul tanggung jawab besar dari Presiden untuk menuntaskan ketimpangan penguasaan lahan dan mewujudkan keadilan agraria di Indonesia.(knu)
Baca juga:
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi