Transportasi Online Sempat Dilarang, KPPU Desak Revisi UU

Rizki FitriantoRizki Fitrianto - Selasa, 22 Desember 2015
Transportasi Online Sempat Dilarang, KPPU Desak Revisi UU

UberJek hadir meramaikan layanan Ojek Online

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Bisnis - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat ini akan memberikan usulan kepada pemerintah untuk segera merevisi UU yang berkaitan dengan transportasi umum. Hal ini menanggapi adanya regulasi yang sempat melarang Go-Jek dan sejenisnya untuk beroperasi.

Ketua KPPU M.Syakarwi Rauf, mengatakan sebaiknya pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Komisi V mengadakan pertemuan untuk merevisi UU yang mengatur bisnis online seperti Go-Jek dan sejenisnya. Agar kedepannya UU ini dapat mengatur model bisnis online tersebut.

"Menurut saya revisi UU ini harus segera dipercepat agar dapat menyesuaikan dengan bisnis model yang baru. Karena bisnis model yang berkembangan tapi UU-nya ketinggalan," kata Syakarwi saat ditemui usai berdikusi dengan CEO Go-Jek di Kantor Pusat KPPU, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Syarkawi menambahkan apabila pemerintah terus mempermasalahkan armada yang digunakan, seharusnya pemerintah sudah melarangnya sejak lama. Selain itu, baik ojek maupun truk atau Go-Box sudah dipakai sejak lama.

"Tapi armada ini kan sudah ada sejak dulu, kalau sekarang dilarang kenapa baru sekarang dilarang, karena ojek sejak 1970 sudah ada. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan," terangnya.

Syakarwi menilai pemerintah belum mampu menyiapkan sistem pelayanan transportasi yang murah sehingga yang muncul transportasi yang sifatnya informal. Namun kehadiran Go-Jek, Grab bike, Uber Taksi, dan lain-lain merubah sistem pelayanan transportasi yang informal menjadi formal.

Oleh karena itu, lanjutnya, terkait masalah UU ini, KPPU berencana untuk bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk membicarakan persoalan ini.

"Kita akan diskusikan dengan beliau, kita sudah dapat masukan dari berbagai pihak nanti akan kita diskusikan juga dengan Kemenhub untuk mancari solusi," tukasnya.(Abi)

 

Baca Juga:

  1. Usai Sambangi KPPU, Bos Go-Jek Bungkam
  2. Gojek dan Sejenisnya Dilarang Beroperasi
  3. Wiwin Driver Go-Jek Baru Lima Hari Bawa Anak Ngojek
  4. Wiwin Driver Gojek, Setiap Harinya Berikan Uang Kepada Suami
  5. Nadiem Ancam Pecat Pengendara GoJek Suka Demo
#Kemenhub #Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) #Ojek Online #KPPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Rizki Fitrianto

Less Hated, More Educated.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Cari Korban Kapal Virgo Transport 8, Penyelam Pasukan Khusus TNI-AL Gunakan Drone Laut
Ada 622 orang personel tim SAR gabungan yang dikerahkan mencari para korban Kapal Virgo Transport 8.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
Cari Korban Kapal Virgo Transport 8, Penyelam Pasukan Khusus TNI-AL Gunakan Drone Laut
Indonesia
Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Perairan Selat Sunda
Kemenhub mengerahkan kapal patroli membantu pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 September 2026
Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Perairan Selat Sunda
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Sekitar 150 ribu penumpang terdampak setelah 467 penerbangan dibatalkan akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Indonesia
Kemenhub Pilih Tahan Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Jadi Ancaman
Kemenhub belum membuka sejumlah bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Sebanyak 467 penerbangan terdampak, termasuk 409 domestik.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Kemenhub Pilih Tahan Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Jadi Ancaman
Indonesia
Negara-Negara Asing Ikut Bantu Pemadam Karhutla, 35 Pesawat dari AS Hingga Laos Diizinkan Masuk NKRI
Mayoritas armada asing yang masuk merupakan helikopter karena memiliki kemampuan efektif dalam mendukung pemadaman api dari udara di lokasi terdampak.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Negara-Negara Asing Ikut Bantu Pemadam Karhutla, 35 Pesawat dari AS Hingga Laos Diizinkan Masuk NKRI
Indonesia
Kabut Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan Kalimantan: Cek Update Bandara Terdampak dan Hak Penumpang
Kabut asap akibat karhutla di Kalimantan memicu penundaan dan pembatalan penerbangan di sejumlah bandara seperti Singkawang dan Pangkalan Bun. Cek status terkini, jadwal penerbangan terdampak, serta panduan refund dan reschedule tiket gratis di sini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan Kalimantan: Cek Update Bandara Terdampak dan Hak Penumpang
Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Tragedi KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Komisi V DPR Evaluasi Menhub
Keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
Tragedi KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Komisi V DPR Evaluasi Menhub
Bagikan