Transportasi Online Sempat Dilarang, KPPU Desak Revisi UU

Rizki FitriantoRizki Fitrianto - Selasa, 22 Desember 2015
Transportasi Online Sempat Dilarang, KPPU Desak Revisi UU

UberJek hadir meramaikan layanan Ojek Online

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Bisnis - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat ini akan memberikan usulan kepada pemerintah untuk segera merevisi UU yang berkaitan dengan transportasi umum. Hal ini menanggapi adanya regulasi yang sempat melarang Go-Jek dan sejenisnya untuk beroperasi.

Ketua KPPU M.Syakarwi Rauf, mengatakan sebaiknya pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Komisi V mengadakan pertemuan untuk merevisi UU yang mengatur bisnis online seperti Go-Jek dan sejenisnya. Agar kedepannya UU ini dapat mengatur model bisnis online tersebut.

"Menurut saya revisi UU ini harus segera dipercepat agar dapat menyesuaikan dengan bisnis model yang baru. Karena bisnis model yang berkembangan tapi UU-nya ketinggalan," kata Syakarwi saat ditemui usai berdikusi dengan CEO Go-Jek di Kantor Pusat KPPU, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Syarkawi menambahkan apabila pemerintah terus mempermasalahkan armada yang digunakan, seharusnya pemerintah sudah melarangnya sejak lama. Selain itu, baik ojek maupun truk atau Go-Box sudah dipakai sejak lama.

"Tapi armada ini kan sudah ada sejak dulu, kalau sekarang dilarang kenapa baru sekarang dilarang, karena ojek sejak 1970 sudah ada. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan," terangnya.

Syakarwi menilai pemerintah belum mampu menyiapkan sistem pelayanan transportasi yang murah sehingga yang muncul transportasi yang sifatnya informal. Namun kehadiran Go-Jek, Grab bike, Uber Taksi, dan lain-lain merubah sistem pelayanan transportasi yang informal menjadi formal.

Oleh karena itu, lanjutnya, terkait masalah UU ini, KPPU berencana untuk bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk membicarakan persoalan ini.

"Kita akan diskusikan dengan beliau, kita sudah dapat masukan dari berbagai pihak nanti akan kita diskusikan juga dengan Kemenhub untuk mancari solusi," tukasnya.(Abi)

 

Baca Juga:

  1. Usai Sambangi KPPU, Bos Go-Jek Bungkam
  2. Gojek dan Sejenisnya Dilarang Beroperasi
  3. Wiwin Driver Go-Jek Baru Lima Hari Bawa Anak Ngojek
  4. Wiwin Driver Gojek, Setiap Harinya Berikan Uang Kepada Suami
  5. Nadiem Ancam Pecat Pengendara GoJek Suka Demo
#Kemenhub #Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) #Ojek Online #KPPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Rizki Fitrianto

Less Hated, More Educated.

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Indonesia
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan total 124 korban. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Berita Foto
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Indonesia
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Dalam periode 2023- 2026, tercatat 948 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan sekitar 80 persen kejadian terjadi pada perlintasan yang belum terjaga.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Indonesia
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
bukti nyata bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
Indonesia
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Menhub menyebut penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Indonesia
Seskab Teddy: Pemerintah Akan Evaluasi Izin Taksi Listrik Green SM
Seskab menegaskan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah untuk memperkuat sistem keselamatan perkeretaapian dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Seskab Teddy: Pemerintah Akan Evaluasi Izin Taksi Listrik Green SM
Indonesia
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi, Target Berikutnya Pool Pusat Kemayoran
Pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk memperoleh evaluasi komprehensif.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi, Target Berikutnya Pool Pusat Kemayoran
Indonesia
Kemenhub Ungkap Kronologi Lengkap Detik-Detik Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi
Kemenhub mengungkap kronologi tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur yang menewaskan 14 orang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Kemenhub Ungkap Kronologi Lengkap Detik-Detik Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi
Indonesia
Kemenhub Ungkap Kronologi Penyebab Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Ada Mobil Tertemper di Perlintasan
Kemenhub ungkap kronologi kecelakaan KRL Bekasi Timur yang dipicu mobil di perlintasan. KA Argo Bromo Anggrek ikut terlibat, investigasi KNKT berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Kemenhub Ungkap Kronologi Penyebab Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Ada Mobil Tertemper di Perlintasan
Bagikan