Transportasi Online Sempat Dilarang, KPPU Desak Revisi UU

Rizki FitriantoRizki Fitrianto - Selasa, 22 Desember 2015
Transportasi Online Sempat Dilarang, KPPU Desak Revisi UU

UberJek hadir meramaikan layanan Ojek Online

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih Bisnis - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat ini akan memberikan usulan kepada pemerintah untuk segera merevisi UU yang berkaitan dengan transportasi umum. Hal ini menanggapi adanya regulasi yang sempat melarang Go-Jek dan sejenisnya untuk beroperasi.

Ketua KPPU M.Syakarwi Rauf, mengatakan sebaiknya pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Komisi V mengadakan pertemuan untuk merevisi UU yang mengatur bisnis online seperti Go-Jek dan sejenisnya. Agar kedepannya UU ini dapat mengatur model bisnis online tersebut.

"Menurut saya revisi UU ini harus segera dipercepat agar dapat menyesuaikan dengan bisnis model yang baru. Karena bisnis model yang berkembangan tapi UU-nya ketinggalan," kata Syakarwi saat ditemui usai berdikusi dengan CEO Go-Jek di Kantor Pusat KPPU, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Syarkawi menambahkan apabila pemerintah terus mempermasalahkan armada yang digunakan, seharusnya pemerintah sudah melarangnya sejak lama. Selain itu, baik ojek maupun truk atau Go-Box sudah dipakai sejak lama.

"Tapi armada ini kan sudah ada sejak dulu, kalau sekarang dilarang kenapa baru sekarang dilarang, karena ojek sejak 1970 sudah ada. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan," terangnya.

Syakarwi menilai pemerintah belum mampu menyiapkan sistem pelayanan transportasi yang murah sehingga yang muncul transportasi yang sifatnya informal. Namun kehadiran Go-Jek, Grab bike, Uber Taksi, dan lain-lain merubah sistem pelayanan transportasi yang informal menjadi formal.

Oleh karena itu, lanjutnya, terkait masalah UU ini, KPPU berencana untuk bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk membicarakan persoalan ini.

"Kita akan diskusikan dengan beliau, kita sudah dapat masukan dari berbagai pihak nanti akan kita diskusikan juga dengan Kemenhub untuk mancari solusi," tukasnya.(Abi)

 

Baca Juga:

  1. Usai Sambangi KPPU, Bos Go-Jek Bungkam
  2. Gojek dan Sejenisnya Dilarang Beroperasi
  3. Wiwin Driver Go-Jek Baru Lima Hari Bawa Anak Ngojek
  4. Wiwin Driver Gojek, Setiap Harinya Berikan Uang Kepada Suami
  5. Nadiem Ancam Pecat Pengendara GoJek Suka Demo
#Kemenhub #Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) #Ojek Online #KPPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Rizki Fitrianto

Less Hated, More Educated.

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Lasarus berpesan kepada Dirjen Perhubungan Laut yang baru untuk membenahi standar keselamatan dan pengawasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Indonesia
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan komitmen DPR untuk memperjuangkan regulasi perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi daring
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Indonesia
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta
Semua pihak diminta untuk memenuhi undangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta
Indonesia
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Petisi darling mengatasnamakan "Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan” itu dibuat pada Rabu (3/9).
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Kompolnas bersedia menjembatani jika masyarakat enggan menyerahkan bukti rekaman video itu langsung ke polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
 Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Indonesia
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Sebagai informasi ada tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan.
Frengky Aruan - Rabu, 03 September 2025
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Indonesia
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
GOTO memastikan mitra yang hadir di Kantor Wapres benar-benar mitra aktif yang sehari-hari bekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
Indonesia
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Dasar pemidanaan terhadap para anggota Brimob yang terlibat dalam kematian opir ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Bagikan