Transjakarta Tegaskan Cuma Prabowo yang Boleh Masuk Jalur Busway


Ilustrasi bus TransJakarta. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Kini, sedang ramai di jagat maya soal mobil dinas RI 24 yang masuk jalur Transjakarta. Mobil dinas berwarna putih tersebut sempat dikawal motor patwal polisi di depannya yang tanpa malu-malu masuk busway.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Welfizon Yuza menegaskan, bahwa hanya rangkaian iring-iringan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang diizinkan melintas di jalur Transjakarta.
Selain Prabowo, ucap Welfizon, pihak-pihak yang dalam kondisi darurat juga diperbolehkan melintas.
"Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur contohnya misalnya dalam kondisi darurat. Kemudian Kepala Negara diizinkan," ucap Welfizon di Jakarta, Kamis (6/2).
Baca juga:
Video Mobil RI-24 Terobos Jalur Busway Viral di Medsos, Begini Respons Transjakarta
Maka dari itu, Transjakarta menegaskan, bahwa tidak ada pihak lain yang diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta.
"Di luar dari itu tidak didapatkan izin untuk masuk dari dalam," ujar Welfizon.
Kendati begitu, Welfizon menuturkan, bahwa pihaknya tidak bisa menindak mobil-mobil menteri yang melintas di jalurnya itu. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan instansi lain.
"Di Transjakarta tidak melakukan penindakan. Tentunya ada di satuan yang ada. (Namun) kita akan pastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang yang masuk," tutupnya. (Asp)
Baca juga:
Perluas Layanan, Transjakarta Pulogebang - Pulogadung via PIK Tambah Pemberhentian Baru
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Prabowo Wajibkan Menteri Kerja Pakai Maung, Mobil Bagus Boleh Dipakai Pas Libur

Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'

Mobil Mewah Para Menteri Cuma Boleh Keluar Kandang Saat Akhir Pekan, Kalau Hari Kerja Wajib Pakai Maung

Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Prabowo Buka-bukaan Kementerian Haji Dibentuk karena Penolakan Arab Saudi

Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Prabowo Jadi Saksi Penyerahan Uang Sitaan Korupsi Rp 13,2 T dari Wilmar Group CS ke Negara
