TPP Tidak Bisa Melindungi Buruh

Ilustrasi Buruh: Antara/Yusuf Nugroho
MerahPutih Keuangan - Trans Pacific Partnership Agreement (TPP) akan menghapus ketentuan fleksibilitas The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dalam WTO yang selama ini digunakan banyak negara untuk membuat obat generik.
Aturan ini tentu saja bisa mengakibatkan monopoli obat-obatan oleh korporasi asing dengan harga mahal. Hal tersebut diungkapkan Presiden Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) Anwar Ma’ruf melalui rilis yang dikirim kepada merahputih.com, Jumat (19/11).
"Dihapuskannya ketentuan fleksibilitas TRIPS dalam TPP juga akan berdampak pada sektor pertanian. Selama ini perusahaan benih dan pestisida asing, seperti Bayer, Monsanto maupun DuPont, telah memonopoli benih-benih ciptaannya. TPP jelas tidak memungkinkan petani kecil untuk membudidayakan benih-benih tersebut. Bahkan disinyalir, melalui jaminan perlindungan paten yang tinggi dalam TPP, maka korban-korban kriminalisasi benih akan meningkat akibat keikutsertaan Indonesia dalam TPP," jalasnya.
Anwar menambahkan, TPP juga melarang negara membuat regulasi yang melindungi buruh, bahkan tidak menginginkan adanya proses transfer ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibatnya kebijakan yang melindungi buruh akan dihapuskan demi menjamin pemilik modal atau investor masuk ke Indonesia. Selain itu, arus bebas tenaga kerja asing untuk tenaga kerja profesional juga menjadi salah satu agenda TPP.
"UMKM di Indonesia juga akan tergusur akibat penghapusan tarif hingga batas serendah-rendahnya yang tercantum dalam TPP. Hal ini untuk memudahkan produk negara-negara industri lainnya masuk ke Indonesia. Sementara standar akses pasar yang tinggi dalam TPP akan berpotensi menghilangkan kemampuan sektor usaha kecil Indonesia untuk masuk ke pasar negara-negara anggota TPP," tegasnya. (aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang

Mendag Pastikan Oleh-Oleh dari Luar Negeri Bebas Pungutan Bea Cukai
