Mendag Pastikan Oleh-Oleh dari Luar Negeri Bebas Pungutan Bea Cukai


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. ANTARA/Indra Arief Pribadi
MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan buah tangan atau oleh-oleh yang dibawa pulang warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri tidak akan dikenakan pungutan bea cukai.
Adapun barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar AS.
Baca juga:
Ingat! Pemerintah Anyar Bisa Naikkan Pajak PPN Sampai 15 Persen
"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulhas, sapaan akrab Mendag, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/3).
Saat ini sedang marak usaha jasa titip (jastip) barang dari luar negeri. Jasa ini biasanya dilakukan mereka yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan sengaja berkunjung ke pusat-pusat perbelanjaan yang sebagian sulit didapatkan di Indonesia. Dilansir dari Antara, berbagai produk jastip itu dibawa penumpang yang dimasukkan ke dalam koper tanpa melewati proses pengiriman barang dan terhindar dari pungutan bea cukai.
Baca juga:
Mendag Tegaskan Harga Beras Premium dan Lokal Masih Bergerak Naik
Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali, harus membayar pungutan bea cukai. Begitu pula barang mewah yang dibeli dari luar negeri, seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan.
"Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," tandas orang nomor satu di Kementerian Perdagangan itu. (*)
Baca juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Mendag Pastikan Oleh-Oleh dari Luar Negeri Bebas Pungutan Bea Cukai
