Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai
Momen Tom Lembong Divonis 4 Tahun 5 Bulan Penjara oleh Pengadilan Tipikor
MERAHPUTIH.COM - MANTAN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang diberikan kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Anies merasa kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan menteri perdagangan itu. Dia menyatakan vonis itu tak bisa diterima dengan akal sehat.
?
"Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan," kata Anies dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7).
?
Ia menyoroti keputusan hakim yang mengabaikan fakta-fakta selama persidangan. Padahal, kata Anies, laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.
?
"Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan," tuturnya.
?
Baca juga:
Hakim Nilai Tom Lembong Kedepankan Ekonomi Kapitalis Ketimbang Pancasila
Eks calon presiden 2024 ini mengungkap implikasi putusan tersebut bagi keadilan di Indonesia. Dia menganggap Tom merupakan korban kriminalisasi. "Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa," ujar Anies.
?
Anies menegaskan, vonis Tom Lembong hari ini penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri. "Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, fondasi negara ikut rapuh," tegasnya.
?
Meskipun kecewa, Anies tetap memberikan dukungan kepada Tom dan kuasa hukumnya yang akan mengambil langkah selanjutnya demi rasa keadilan. "Tom dan tim pengacara masih mempertimbangkan respons terhadap putusan ini. Namun, satu hal yang jelas, kami akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apa pun yang akan ia hadapi di masa depan, kami terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian," pungkasnya.
?
Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian izin impor gula yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya sejumlah pihak swasta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
?
Selain hukuman penjara, Tom juga dikenai pidana denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. "Pidana denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Hakim.
?
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.(Pon)
Baca juga:
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek