Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 19 Juli 2025
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Momen Tom Lembong Divonis 4 Tahun 5 Bulan Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang diberikan kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Anies merasa kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan menteri perdagangan itu. Dia menyatakan vonis itu tak bisa diterima dengan akal sehat.
?
"Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan," kata Anies dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7).
?
Ia menyoroti keputusan hakim yang mengabaikan fakta-fakta selama persidangan. Padahal, kata Anies, laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.
?
"Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan," tuturnya.
?

Baca juga:

Hakim Nilai Tom Lembong Kedepankan Ekonomi Kapitalis Ketimbang Pancasila


Eks calon presiden 2024 ini mengungkap implikasi putusan tersebut bagi keadilan di Indonesia. Dia menganggap Tom merupakan korban kriminalisasi. "Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa," ujar Anies.
?
Anies menegaskan, vonis Tom Lembong hari ini penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri. "Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, fondasi negara ikut rapuh," tegasnya.
?
Meskipun kecewa, Anies tetap memberikan dukungan kepada Tom dan kuasa hukumnya yang akan mengambil langkah selanjutnya demi rasa keadilan. "Tom dan tim pengacara masih mempertimbangkan respons terhadap putusan ini. Namun, satu hal yang jelas, kami akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apa pun yang akan ia hadapi di masa depan, kami terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian," pungkasnya.
?
Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian izin impor gula yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya sejumlah pihak swasta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
?
Selain hukuman penjara, Tom juga dikenai pidana denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. "Pidana denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Hakim.
?
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.(Pon)

Baca juga:

Tok, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara


?

#Tom Lembong #Anies Baswedan #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
KPK menegaskan bahwa pihaknya tak punya wewenang untuk menerbitkan surat penonaktifan Bupati Pati, Sudewo.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
Ratusan warga Pati mendatangi Gedung KPK, Senin (1/9). Mereka meminta Bupati Pati, Sudewo, segera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
Bagikan